KPK Komunikasi dengan APH di Luar Negeri Upayakan Asset Recovery Kasus LNG - juandry blog

Halaman ini telah diakses: Views
kumparan - #kumparanAdalahJawaban
 
KPK Komunikasi dengan APH di Luar Negeri Upayakan Asset Recovery Kasus LNG
Jul 17th 2024, 18:53, by M Lutfan D, kumparanNEWS

Ilustrasi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).  Foto: Shutterstock
Ilustrasi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Foto: Shutterstock

KPK berkomunikasi dengan aparat penegak hukum (APH) di luar negeri untuk mengusut perkara korupsi pengadaan gas alam cair atau liquified natural gas (LNG) PT Pertamina tahun 2011-2021. Dalam kasus tersebut, eks Dirut Pertamina Galaila Karen Kardinah dijerat tersangka dan sudah dihukum 9 tahun penjara.

Meski begitu, dia tidak dibebankan membayar uang pengganti dalam kasus LNG tersebut. Sehingga, KPK akan mengejar pemulihan aset atas kerugian yang muncul dalam korupsi itu. Nilainya fantastis mencapai Rp 1,7 triliun.

Dalam pemulihan aset itu, KPK berkomunikasi dengan APH di luar negeri.

"Kita tidak mengejar hukuman badannya. Kita sebetulnya lebih fokus kepada bagaimana mengembalikan kerugian keuangan negara untuk asset recovery-nya," kata Direktur Penyidikan KPK, Asep Guntur Rahayu di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta pada Rabu (17/7).

"Supaya kita bisa mengambil uang negara yang keluar akibat tindak pidana korupsi yang dilakukan," sambungnya.

Asep menyinggung keberhasilan KPK dalam mengembalikan kerugian negara pada kasus korupsi E-KTP lalu.

"Dengan pola yang sudah ada di E-KTP, kita sedang melakukan itu (asset recovery)," jelasnya.

Kasus ini terjadi saat Karen menjabat Dirut Pertamina. Dia mengeluarkan kebijakan untuk menjalin kerja sama dengan produsen dan supplier LNG di luar negeri, termasuk Corpus Christi Liquefaction (CCL) dari AS.

Karen divonis 9 tahun penjara terkait korupsi Liquified Natural Gas (LNG). Namun, hakim Pengadilan Tipikor Jakarta tidak menjatuhkan hukuman uang pengganti korupsi yang merugikan negara Rp 1,7 triliun tersebut kepada Karen.

Hakim membebankan uang pengganti tersebut kepada perusahaan asal AS, Corpus Christi Liquefaction. Sebab, perusahaan tersebut dinilai yang menerima aliran keuntungan dari pembelian LNG.

"Kerugian keuangan negara sebagai akibat kontrak SPA LNG menjadi beban dan tanggung jawab korporasi Corpus Christi sejumlah USD 113.839.186,60," kata hakim dalam pertimbangannya.

You are receiving this email because you subscribed to this feed at blogtrottr.com. By using Blogtrottr, you agree to our policies, terms and conditions.

If you no longer wish to receive these emails, you can unsubscribe from this feed, or manage all your subscriptions.
Next Post Previous Post
No Comment
Add Comment
comment url