Eks Bupati Langkat Divonis Bebas di Kasus TPPO Kerangkeng Manusia - juandry blog

Halaman ini telah diakses: Views
kumparan - #kumparanAdalahJawaban
 
Eks Bupati Langkat Divonis Bebas di Kasus TPPO Kerangkeng Manusia
Jul 8th 2024, 20:44, by Wisnu Prasetiyo, kumparanNEWS

Penampakan kerangkeng di halaman belakang rumah Bupati Langkat. Foto: Dok. Istimewa
Penampakan kerangkeng di halaman belakang rumah Bupati Langkat. Foto: Dok. Istimewa

Eks Bupati Langkat, Terbit Rencana Perangin-angin, divonis bebas dalam kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO) atau yang lebih dikenal dengan kasus 'kerangkeng manusia Bupati Langkat'.

Dalam kasus ini, sebelumnya ia diduga mengkerangkeng sejumlah pekerja kebun sawit untuk dieksploitasi.

"Bebas dari dakwaan," tertulis di laman SIPP PN Stabat dikutip pada Senin (8/7).

Belum ada penjelasan lebih lanjut soal putusan itu.

Terbit Rencana Perangin-angin adalah politikus Golkar yang menjadi Bupati LAngkat sejak 2019 hingga di-OTT KPK pada 2022.

Terbit Rencana Perangin-angin saat ditetapkan sebagai tersangka kasus kepemilikan satwa langka. Foto: Balai Gakkum Sumut
Terbit Rencana Perangin-angin saat ditetapkan sebagai tersangka kasus kepemilikan satwa langka. Foto: Balai Gakkum Sumut

Dituntut 14 tahun

Sebelumnya, Terbit dituntut 14 tahun. Jaksa menilai ia terbukti melakukan tindak pidana perdagangan orang (TPPO).

Begini bunyinya:

1. Menyatakan terdakwa Terbit Rencana Perangin-angin alis Pak Terbit alias Cana telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana "Yang merencanakan atau melakukan pemufakatan orang tindak pidana perdagangan orang, yang melakukan perekrutan, pengangkutan, penampungan, pengiriman, pemindahan, atau penerimaan seseorang dengan ancaman kekerasan, penggunaan kekerasan, penculikan, penyekapan, pemalsuan, penipuan, penyalahgunaan kekuasaan atau posisi rentan, penjeratan utang atau memberi bayaran atau manfaat walaupun memperoleh persetujuan dari orang yang memegang kendali atas orang lain, mengakibatkan orang tereksploitasi" melanggar Pasal 2 ayat (2) jo Pasal 11 Undang-undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang sebagaimana dalam Surat Dakwaan Keempat

2. Menjatuhkan pidana oleh karena itu dengan pidana penjara selama 14 (empat belas) tahun Penjara dan pidana denda sebesar Rp. 500.000.000,- (lima ratus juta rupiah), Subsidair selama 6 (enam) bulan kurungan

3. Membebankan kepada Terdakwa membayar Restitusi sejumlah Rp. 2.377.805.493,- (dua miliar tiga ratus tujuh puluh tujuh juta delapan ratus lima ribu empat ratus sembilan puluh tiga rupiah) kepada para korban atau ahli warisnya

Tersangka Bupati Langkat (nonaktif) Terbit Rencana Perangin Angin (kanan) berjalan menuju mobil tahanan usai menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (15/9/2022). Foto: ANTARA FOTO/Reno Esnir
Tersangka Bupati Langkat (nonaktif) Terbit Rencana Perangin Angin (kanan) berjalan menuju mobil tahanan usai menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (15/9/2022). Foto: ANTARA FOTO/Reno Esnir

Tentang Kasus Korupsi dan Kerangkeng Manusia

Terbit dijerat kasus korupsi terlebih dahulu sebelum terjerat kasus TPPO. Dia di-OTT KPK pada Januari 2022 lalu. Hal itu yang membuatnya ditahan KPK.

Terbit diduga menerima suap terkait pengadaan barang dan jasa 2020-2022 di Langkat. Diduga, Terbit memerintahkan anak buahnya untuk berkoordinasi memilih pihak rekanan yang akan dimenangkan atas proyek di Dinas PUPR dan Dinas Pendidikan Kabupaten Langkat.

Tak berselang lama, kemudian terungkap ada kerangkeng manusia di belakang rumah eks Bupati Langkat itu. Kerangkeng itu diduga digunakan untuk eksploitasi pekerja kebun kelapa sawit.

Selain itu, Terbit juga terjerat kasus tindak pidana kepemilikan satwa yang dilindungi.

You are receiving this email because you subscribed to this feed at blogtrottr.com. By using Blogtrottr, you agree to our policies, terms and conditions.

If you no longer wish to receive these emails, you can unsubscribe from this feed, or manage all your subscriptions.
Next Post Previous Post
No Comment
Add Comment
comment url