Jul 31st 2024, 14:29, by Yulia Ramadhiyanti, Hi Pontianak
Hi!Pontianak - Ketua Komisi V DPRD Kalimantan Barat, Heri Mustamin mendorong pemerintah daerah yang ada di Kalbar untuk lakukan langkah hukum terhadap para pembakar lahan yang sebabkan terjadinya kebakaran hutan dan lahan (Karhutla).
"Harusnya segera diambil langkah hukum, kalau ada faktor kesengajaan, ditindak. Dari efek-efek ini, udara menjadi tercemar, kesehatan terganggu, produksi pertanian juga akan ikut terganggu karena terjadinya polusi udara yang pekat dan bisa pengaruhi produksi sayur," tegas Heri pada Selasa, 30 Juli 2024.
Heri bilang, seharusnya sudah ada langkah antisipasi menghadapi kemarau. Jika sudah ada potensi kemarau, pemerintah daerah seharusnya segera lakukan koordinasi untuk mengambil langkah preventif," tambahnya.
Saat ini Pj Bupati Kubu Raya sudah mengeluarkan surat edaran yang mengancam akan memberikan hukuman pidana dan denda miliaran rupiah untuk pembakar lahan di wilayah Kabupaten Kubu Raya (KKR).