Menag soal WNI Dipulangkan karena Pakai Visa Nonhaji: Saya Sudah Ingatkan - juandry blog

Halaman ini telah diakses: Views
kumparan - #kumparanAdalahJawaban
 
Menag soal WNI Dipulangkan karena Pakai Visa Nonhaji: Saya Sudah Ingatkan
Jun 4th 2024, 20:11, by Ahmad Romadoni, kumparanNEWS

Menag Yaqut Cholil Qoumas meninjau dapur penyedia katering di Makkah, Arab Saudi. Foto: Kemenag RI
Menag Yaqut Cholil Qoumas meninjau dapur penyedia katering di Makkah, Arab Saudi. Foto: Kemenag RI

Otoritas Arab Saudi menangkap dan mendeportasi puluhan WNI karena menggunakan visa nonhaji. Visa haji merupakan syarat yang harus dimiliki oleh setiap jemaah haji.

Menanggapi hal tersebut, Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas mengingatkan agar jemaah haji menggunakan visa yang sesuai aturan untuk ibadah haji.

"Menteri Haji kerajaan Saudi Arabia juga sudah mengingatkan jangan pakai visa di luar visa haji resmi," kata Gus Yaqut kepada wartawan di kawasan DPR, Senayan, Jakarta pada Selasa (4/6).

"Saya juga sudah sampaikan, jangan berangkat haji tanpa menggunakan visa resmi haji," lanjutnya.

Umat Islam berada di Masjidil Haram seusai berlangsung peristiwa Rashdul Qiblah atau waktu matahari tepat di atas Ka'bah di Makkah, Arab Saudi, Senin (27/5/2024). Foto: ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan
Umat Islam berada di Masjidil Haram seusai berlangsung peristiwa Rashdul Qiblah atau waktu matahari tepat di atas Ka'bah di Makkah, Arab Saudi, Senin (27/5/2024). Foto: ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan

Gus Yaqut mengatakan, deportasi yang dilakukan otoritas Arab Saudi itu sudah sesuai aturan yang berlaku.

Selain dipulangkan, WNI yang menggunakan visa nonhaji itu juga diberikan sanksi berupa tak boleh masuk Saudi selama 10 tahun.

Ketua PP Muhammadiyah, Saad Ibrahim, menuturkan pelaksanaan ibadah tersebut ada aturannya, tidak serta merta menghalalkan berbagai cara untuk melaksanakan ibadah haji.

Meskipun, syarat-syarat dan rukun-rukun hajinya terpenuhi, Saad menilai pelaksanaan ibadah haji tanpa visa haji, berdosa.

"Tentu sekali lagi kalau lihat dalam konteks syarat dan rukunnya dan rukunnya itu bisa terpenuhi, terpenuhi ya. Tapi andaikata itu terjadi mungkin paling jauh hanya kita katakan itu ibadahnya itu sah, tapi kemudian ndak dapat pahala. Bahkan tidak hanya tidak dapat pahala, tapi juga kemudian akan mendapatkan dosa terkait dengan itu semuanya," kata Saad.

You are receiving this email because you subscribed to this feed at blogtrottr.com. By using Blogtrottr, you agree to our policies, terms and conditions.

If you no longer wish to receive these emails, you can unsubscribe from this feed, or manage all your subscriptions.
Next Post Previous Post
No Comment
Add Comment
comment url