KPU Minta Ada Kepastian Tanggal Pelantikan Kepala Daerah Imbas Putusan MA - juandry blog

Halaman ini telah diakses: Views
kumparan - #kumparanAdalahJawaban
 
KPU Minta Ada Kepastian Tanggal Pelantikan Kepala Daerah Imbas Putusan MA
Jun 25th 2024, 17:59, by zamachsyari chawarazmi, kumparanNEWS

Ketua KPU Hasyim Asy'ari memberikan sambutan pada rapat konsolidasi nasional kesiapan Pemilu 2024 di Istora Senayan, Jakarta, Sabtu (30/12/2023). Foto: ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A
Ketua KPU Hasyim Asy'ari memberikan sambutan pada rapat konsolidasi nasional kesiapan Pemilu 2024 di Istora Senayan, Jakarta, Sabtu (30/12/2023). Foto: ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A

Ketua KPU, Hasyim Asyari mengungkapkan imbas putusan MA nomor 23 P/HUM/2024, pihaknya harus mengubah aturan terkait syarat pencalonan kepala daerah.

KPU sudah mematuhi putusan MK dan menuangkan dalam PKPU. PKPU tersebut saat ini dalam tahap harmonisasi di Kemenkumham.

Hasyim menuturkan, seharusnya dalam putusan MA itu, diatur mengenai tanggal pelantikan kepala daerah terpilih.

"Saya kira penting bagi KPU dan bagi siapapun ketentuan tentang kapan pelantikan serentak dilakukan sebagai ukuran KPU ketika menerima pendaftaran orang yang didaftarkan partai politik sebagai bakal pasangan calon kepala daerah," kata Hasyim kepada wartawan di kantor KPU, Jakarta, Selasa (25/6).

Sejumlah petugas melakukan simulasi rekapitulasi secara elektronik Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak 2020 di Komisi Pemilihan Umum (KPU), Jakarta, Selasa (25/8).  Foto: Aditya Pradana Putra/ANTARA FOTO
Sejumlah petugas melakukan simulasi rekapitulasi secara elektronik Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak 2020 di Komisi Pemilihan Umum (KPU), Jakarta, Selasa (25/8). Foto: Aditya Pradana Putra/ANTARA FOTO

Dalam putusan MA maupun dalam beleid UU nomor 10 tahun 2016 itu tidak diatur mengenai pelantikan kepala daerah terpilih. Hasyim mengatakan, saat ini sudah dibuat simulasi terkait waktu pelantikan.

"Sudah dibuat simulasi-simulasinya. Kalau sudah matang nanti dibuatkan keputusan atau ketentuan tentang itu oleh pemerintah. Kalau pelantikan kan pilkada itu bukannya urusannya KPU lagi," ujarnya.

Hasyim mengaku apabila tidak ada peraturan pelantikannya, KPU sebagai penyelenggara akan kesulitan mengidentifikasi pasangan terpilih apakah memenuhi persyaratan atau tidak.

"Ketika dia mendaftar 25 atau 30 tahun. Nah kalau pelantikan, misalkan, awal Januari dibikin 1 Januari, oke, bisa dinyatakan memenuhi syarat, dia nanti 1 januari sudah genap 25 atau 30 tahun. Kalau pelantikannya kapan, tidak jelas, kan KPU susah juga," ungkapnya.

Imbas putusan MA tersebut, KPU akan menerbitkan Peraturan KPU (PKPU) sesuai amanat dari putusan MA. Namun begitu, saat ini rancangan PKPU tersebut masih belum diundangkan karena masih dilakukan harmonisasi dengan Komisi II DPR.

You are receiving this email because you subscribed to this feed at blogtrottr.com. By using Blogtrottr, you agree to our policies, terms and conditions.

If you no longer wish to receive these emails, you can unsubscribe from this feed, or manage all your subscriptions.
Next Post Previous Post
No Comment
Add Comment
comment url