Jun 4th 2024, 11:47, by Ahmad Romadoni, kumparanNEWS
Puluhan WNI dipulangkan kembali ke Tanah Air karena kedapatan hendak berhaji tapi tidak memilik visa haji, tapi visa ziarah/kunjungan. Ketua PP Muhammadiyah, Saad Ibrahim menilai langkah pemerintah Arab Saudi dalam menindak jemaah bervisa nonhaji sudah tepat.
"Karena itu kalau kemudian pemerintah Saudi Arabia "memulangkan", saya kira sudah dalam konteks secara khusus pun yang punya basis dalam arti secara dalil pun sudah punya basis terkait dengan itu semuanya, dan kita menghormati yang seperti itu," kata Saad dalam konferensi pers di Kantor PP Muhammadiyah, Menteng, Jakarta Pusat, Selasa (4/6).
Jumpa pers ini bertajuk Edukasi Jemaah Menyambut Transformasi Haji: Sistem Pelayanan Modern Arab Saudi Wujudkan Impian Ibadah Nyaman dan Aman.
Saad menjelaskan, jemaah Indonesia yang datang ke Saudi adalah seorang tamu. Sehingga layaknya seorang tamu, harus menghormati peraturan yang telah ditetapkan oleh tuan rumah.
"Karena itu sekali lagi inilah yang perlunya kita melakukan edukasi-edukasi agar kemudian umrah itu kemudian ya umrah, tidak kemudian dilanjutkan yang tidak memiliki tadi visa haji itu dengan ibadah haji. Termasuk juga kemudian ketika menggunakan visa-visa yang tidak resmi, visa-visa yang kemudian, yang "palsu" dan seperti itu ya," ujarnya.
Sehingga, Saad menegaskan apabila ada jemaah haji Indonesia yang hendak berangkat haji juga harus mengikuti aturan yang telah ditetapkan oleh pemerintah Indonesia dan Saudi, karena ibadah adalah tujuannya.
"Sekali lagi dalam konteks masyarakat, tugas Muhammadiyah melakukan edukasi, melakukan imbauan melakukan pemahaman. Tapi yang punya otoritas kalau kaitannya dengan kita di Indonesia ini ya tentu pemerintah Indonesia, dan kalau kaitannya dengan Saudi Arabia sana ya tentu sekali lagi itu pemerintah Saudi Arabia," tandas dia.
Jemaah dari Makassar
Sebanyak 34 dari 37 Warga Negara Indonesia (WNI) ditangkap aparat keamanan Arab Saudi di Madinah, Sabtu (1/6), pukul 11.00 Waktu Arab Saudi (WAS) karena menggunakan visa haji tak resmi. Mereka akhirnya dibebaskan. Mayoritas jemaah berasal dari Makassar, Sulsel.
Mereka datang menggunakan visa ziarah untuk ikut ibadah haji. Padahal, haji hanya bisa dilakukan dengan visa haji saja.
"34 jemaah dinyatakan bebas dan pagi ini telah kembali ke Indonesia dengan penerbangan Qatar Airways yang akan tiba di Jakarta pukul 21.30 WIB," ucap Konsul Jenderal (Konjen) RI Jeddah, Yusron B Ambarie, dalam keterangannya, Senin (3/6/2024).
Sementara 3 orang lainnya yang diduga sebagai koordinator berinisial SJ, SY dan MA, saat ini masih berada di Kejaksaan di Madinah untuk proses hukum lebih lanjut. "KJRI Jeddah akan memastikan hal hak hukum mereka terpenuhi," ucapnya.
Jemaah Banten
Sebelumnya, 22 jemaah dari Banten juga dideportasi dan dilarang masuk Arab Saudi selama 10 tahun. Alasannya sama, mereka mengantongi visa ziarah/kunjungan dan tak memiliki visa haji untuk berhaji di Makkah.