Sejarah Kemunculan DPD pada Amandemen Ketiga - juandry blog

kumparan - #kumparanAdalahJawaban
 
Sejarah Kemunculan DPD pada Amandemen Ketiga
May 1st 2024, 17:29, by Berita Terkini, Berita Terkini

Ilustrasi Kemunculan DPD pada Amandemen Ketiga. Foto: dok. Unsplash/Hansjörg Keller
Ilustrasi Kemunculan DPD pada Amandemen Ketiga. Foto: dok. Unsplash/Hansjörg Keller

Kemunculan DPD pada amandemen ketiga adalah salah satu perwujudan pemerintah untuk membantu memenuhi rasa keadilan masyarakat di tingkat daerah. Tak hanya itu, adanya DPD juga membantu meningkatkan semangat dan kapasitas partisipasi daerah.

DPD memiliki tugas dan fungsi khusus sebagai salah satu lembaga negara. Salah satu fungsinya adalah ikut memberikan dan mengajukan usul untuk pertimbangan terkait bidang legislasi.

Sejarah Kemunculan DPD pada Amandemen Ketiga yang Penting untuk Diketahui

Ilustrasi Kemunculan DPD pada Amandemen Ketiga. Foto: dok. Unsplash/Frederic Köberl
Ilustrasi Kemunculan DPD pada Amandemen Ketiga. Foto: dok. Unsplash/Frederic Köberl

Mengutip dari dalam buku berjudul Sistem Pemerintahan Indonesia, Rendy Adiwilaga, Yani Alfian dan Ujud Rusdia (2018: 100), DPD atau Dewan perwakilan Daerah adalah lembaga negara yang terdiri dari perwakilan dari tiap provinsi yang dipilih melalui pemilihan umum tanpa melalui partai politik.

Jumlah anggota DPD maksimal adalah sepertiga jumlah anggota DPR dan banyaknya anggota DPD di tiap provinsi tidak sama. Kemunculan DPD di Indonesia dilakukan dengan adanya amandemen UUD 1945. Kemunculan DPD pada amandemen ketiga UUD 1945 yang dilakukan pada bulan November 2001.

Adanya DPD membantu memenuhi pemerataan keadilan masyarakat di tingkat daerah. Tak hanya itu, adanya DPD juga membantu meningkatkan semangat dan kapasitas partisipasi daerah di tingkat nasional.

Anggota DPD berdomisili di provinsinya dan berada di Ibu Kota negara ketika diadakan sidang. Dari setiap provinsi, dipilih empat anggota yang akan menjabat sebagai DPD. Masa jabatan anggota DPD adalah selama lima tahun.

Masa jabatan akan berakhir ketika anggota DPD baru mengucap sumpah atau janji bersama-sama yang dipandu oleh ketua Mahkamah Agung dalam Sidang Paripurna DPD. DPD memiliki fungsi khusus, antara lain:

  • Pengajuan usul, ikut dalam pembahasan dan memberikan pertimbangan yang berkaitan dengan bidang legislasi tertentu.

  • Pengawasan atas pelaksanaan dalam undang-undang tertentu. Tugas dan wewenang DPD telah diatur dan ditetapkan oleh peraturan perundang-undangan.

Selain memiliki fungsi, DPD juga memiliki tugas dan wewenang, antara lain:

  • Mengajukan keputusan mengenai rancangan undang-undang khususnya yang berkaitan dengan otonomi daerah, hubungan pusat dan daerah, pembentukan dan pemekaran serta penggabungan daerah, pengelolaan sumber daya alam dan sumber daya ekonomi, serta perimbangan keuangan pusat dan daerah.

  • Memberi pertimbangan pada lembaga DPR mengenai RAPBN dan RUU yang berkaitan dengan pendidikan, pajak, dan agama.

  • Melakukan pengawasan dan pelaksanaan undang-undang yang terkait dengan otonomi daerah, hubungan pusat dan daerah, pembentukan dan pemekaran serta penggabungan daerah, pengelolaan sumber daya alam dan sumber daya ekonomi, serta perimbangan keuangan pusat dan daerah

Baca juga: Perbedaan DPD dan DPRD, Tugas, serta Wewenangnya

Sekian penjelasan mengenai kemunculan DPD pada amandemen ketiga beserta tugas dan fungsi dari DPD. Ulasan ini dapat membantu menambah wawasan yang bermanfaat mengenai lembaga negara di Indonesia. (DAP)

You are receiving this email because you subscribed to this feed at blogtrottr.com. By using Blogtrottr, you agree to our policies, terms and conditions.

If you no longer wish to receive these emails, you can unsubscribe from this feed, or manage all your subscriptions.
Next Post Previous Post
No Comment
Add Comment
comment url