Nurul Ghufron Laporkan Dewas ke Bareskrim, Ketua KPK Ngaku Tak Ada Komunikasi - juandry blog

Halaman ini telah diakses: Views
kumparan - #kumparanAdalahJawaban
 
Nurul Ghufron Laporkan Dewas ke Bareskrim, Ketua KPK Ngaku Tak Ada Komunikasi
May 22nd 2024, 11:51, by M Lutfan D, kumparanNEWS

Ketua KPK Nawawi Pomolango di Konferensi Pers Kinerja 2023 dan Arah Kebijakan 2024, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (16/1/2024). Foto: Iqbal Firdaus/kumparan
Ketua KPK Nawawi Pomolango di Konferensi Pers Kinerja 2023 dan Arah Kebijakan 2024, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (16/1/2024). Foto: Iqbal Firdaus/kumparan

Ketua KPK Nawawi Pomolango belum berkomunikasi dengan Nurul Ghufron mengenai pelaporan Dewan Pengawas (Dewas) ke Bareskrim Polri. Dia hanya mengetahui bahwa pimpinan lain, Alexander Marwata, sudah diklarifikasi Bareskrim mengenai laporan Ghufron tersebut.

"Saya belum komunikasi," kata Nawawi kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Rabu (22/5).

"Saya baru tahu bahwa Pak Alex diminta klarifikasi. Baru itu saja yang saya tahu," tambah dia.

Dalam kesempatan berbeda, Alex membenarkan dirinya sudah dimintai klarifikasi terkait laporan Ghufron. Tapi dia mengaku lupa waktunya kapan dan apa saja yang ditanyakan polisi.

"Klarifikasi doang," kata Alex usai mengikuti acara Pelepasan Roadshow Bus KPK 2024 di Gedung Merah Putih, Rabu (22/5).

Ilustrasi KPK. Foto: Hedi/kumparan
Ilustrasi KPK. Foto: Hedi/kumparan

Ghufron sebelumnya melaporkan Dewas ke Bareskrim atas dugaan penyalahgunaan wewenang dan pencemaran nama baik. Ini merupakan perlawanan dan pembelaan diri Ghufron atas dugaan etik yang sedang diproses Dewas.

Ghufron melakukan perlawanan terhadap Dewas karena dia mengeklaim kasus etiknya yang sedang ditangani adalah peristiwa kedaluwarsa. Dia mengeklaim, Dewas sudah tak berwenang memproses dugaan pelanggaran etik tersebut.

Dugaan pelanggaran etik dimaksud adalah dugaan penggunaan pengaruh untuk upaya mutasi seorang ASN di Kementerian Pertanian. Belakang vonis etik Ghufron batal dibacakan Dewas, karena ada putusan sela PTUN Jakarta.

You are receiving this email because you subscribed to this feed at blogtrottr.com. By using Blogtrottr, you agree to our policies, terms and conditions.

If you no longer wish to receive these emails, you can unsubscribe from this feed, or manage all your subscriptions.
Next Post Previous Post
No Comment
Add Comment
comment url