Jenis-Jenis KDRT yang Penting Diketahui dan Perlu Diwaspadai - juandry blog

Halaman ini telah diakses: Views
kumparan - #kumparanAdalahJawaban
 
Jenis-Jenis KDRT yang Penting Diketahui dan Perlu Diwaspadai
May 25th 2024, 17:00, by Eka Laili Rosidha, kumparanWOMAN

Ilustrasi kekerasan dalam rumah tangga. Foto: Shutterstock
Ilustrasi kekerasan dalam rumah tangga. Foto: Shutterstock

KDRT masih marak terjadi di Indonesia dan korbannya rata-rata adalah perempuan. Hal ini karena di Indonesia budaya patriarki masih sangat kental yang menganggap bahwa laki-laki lebih superior dan memiliki kontrol atas perempuan.

Namun tidak dimungkiri, laki-laki juga kerap menjadi korban KDRT. Untuk itu, mengetahui apa saja jenis KDRT sangat penting untuk memunculkan kesadaran bagi suami istri apakah pernikahan yang dijalani terjebak pada masalah tersebut atau tidak.

Pada dasarnya KDRT tidak hanya berupa kekerasan fisik tapi juga psikologis. KDRT bahkan dapat mengancam nyawa seseorang dan tidak dapat disepelekan.

Dulu korban KDRT lebih memilih bungkam karena takut tidak banyak orang yang percaya dan memihaknya. Namun di era digital seperti sekarang ini, sudah banyak akses yang memudahkan seseorang mendapatkan pertolongan saat mengalami kekerasan.

Pengertian KDRT (Kekerasan Dalam Rumah Tangga)

Ilustrasi KDRT. Foto: Africa Studio/Shutterstock
Ilustrasi KDRT. Foto: Africa Studio/Shutterstock

Dikutip dari buku Kekerasan Terhadap Istri oleh Fathul Djannah dkk, kekerasan sebenarnya merupakan konsep yang makna dan isinya tergantung pada masyarakat itu sendiri.

Dalam konteks berumah tangga, kekerasan memiliki pengertian sebagai ancaman, upaya atau penggunaan kekuatan fisik oleh satu orang atau lebih yang mengakibatkan kerugian fisik atau non fisik terhadap satu atau lebih orang.

Pengertian lainnya yaitu setiap tindakan kekerasan berbasis gender yang mengakibatkan penderitaan perempuan baik secara fisik, seksual, maupun psikologis. Ini termasuk tindakan ancaman, seperti pemaksaan atau perampasan kebebasan secara sewenang-wenang, yang terjadi di depan umum atau dalam kehidupan pribadi.

Kekerasan dalam rumah tangga juga diatur dalam Undang-Undang Dasar Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2024 dalam Bab III tentang "Larangan Kekerasan Dalam Rumah Tangga" yang berbunyi:

Setiap orang dilarang melakukan KDRT terhadap orang dalam lingkup rumah tangganya dengan cara:

  1. Kekerasan fisik, (yang dapat mengakibatkan rasa sakit, jatuh sakit, atau luka berat).

  2. Kekerasan psikis, (yang dapat mengakibatkan ketakutan, hilangnya kepercayaan diri, hilangnya kemampuan untuk bertindak, rasa tidak berdaya, atau penderitaan psikis berat lainnya pada seseorang).

  3. Kekerasan seksual, (yang meliputi pemaksaan hubungan seksual terhadap orang dalam lingkup rumah tangga, dan pemaksaan hubungan seksual terhadap salah seorang dalam lingkup rumah tangga dengan orang lain untuk tujuan komersial).

  4. Penelantaran rumah tangga.

Jenis KDRT (Kekerasan Dalam Rumah Tangga)

Ilustrasi KDRT. Foto: PR Image Factory/Shutterstock
Ilustrasi KDRT. Foto: PR Image Factory/Shutterstock

Mengetahui jenis-jenis KDRT dapat membuat diri menjadi lebih waspada dan tahu kapan harus mencari pertolongan ketika itu terjadi, baik pada diri sendiri, kerabat terdekat, maupun orang lain. Mengutip buku Kekerasan Dalam Rumah Tangga oleh Joko Subroto, berikut ini berbagai jenis atau bentuk KDRT:

Kekerasan Fisik

Kekerasan fisik adalah segala perbuatan yang mengakibatkan rasa sakit, jatuh sakit, atau luka berat pada fisik seseorang. Contoh kekerasan fisik antara lain menampar, menggigit, memukul, menendang, menikam, bahkan hingga menyulut api ke tubuh.

Kekerasan fisik ini paling mudah disadari dan ketika hal ini terjadi, segera pergi ke rumah sakit untuk visum kemudian membawa hasilnya ke pihak yang berwajib. Kekerasan ini tidak hanya dilakukan pada pasangan saja, namun juga pada orang tua maupun anak sendiri.

Kekerasan Psikis atau Emosional

Kekerasan psikis, psikologis, atau emosional adalah setiap perbuatan dan ucapan yang dapat mengakibatkan ketakutan, kehilangan rasa kepercayaan dirinya, kehilangan kemampuannya untuk bertindak, dan menimbulkan rasa tidak berdaya pada dirinya. Contohnya seperti silent treatment, manipulasi, atau memaki.

Berikut adalah tanda-tanda lain kekerasan psikis atau emosional yang mungkin pernah terjadi:

  • Pelaku menyalahkan korban atas perilaku kasarnya dan mengatakan bahwa korban pantas mendapatkannya.

  • Pelaku menghina atau memaki korban di depan khalayak umum.

  • Korban sering merasa takut pada pelaku.

  • Pelaku melarang untuk bekerja, melanjutkan studi, bertemu teman, bahkan bertemu dengan keluarga.

  • Pelaku selalu haus akan perhatian dengan alasan yang tidak rasional.

  • Pelaku menuduh korban berselingkuh dan selalu dicurigai ketika korban berbicara dengan lawan jenis.

  • Korban mengubah perilaku atau kebiasaan tertentu untuk menghindari pelaku marah.

  • Pelaku gaslighting atau selalu membuat korban percaya bahwa apa yang dilakukan, dikatakan, atau dirasakan korban selalu salah.

  • Pelaku mengancam akan membunuh dirinya sendiri atau anak.

  • Pelaku selalu mengecek benda pribadi milik korban.

  • Pelaku terus-menerus mengikuti dan ingin tahu keberadaan korban.

  • Pelaku membatasi keuangan, sehingga korban tidak dapat memenuhi kebutuhan penting untuk dirinya sendiri maupun anak.

Kekerasan secara psikis atau emosional memang tidak menimbulkan dan menyisakan luka fisik, namun dapat menyebabkan trauma hebat hingga gangguan mental. Dan tanpa disadari gangguan tersebut mungkin akan menghantui korban seumur hidup.

Baca Juga: 7 Dampak Psikologis Korban KDRT pada Perempuan dan Anak-Anak

Kekerasan Seksual

Kekerasan seksual adalah jenis KDRT yang perbuatannya mencakup pemaksaan untuk melakukan hubungan seksual tanpa persetujuan pasangan atau saat pasangan tidak menghendaki, melakukan hubungan seksual yang tidak wajar atau tidak disukai pasangan bahkan menyakiti, menjauhkan atau tidak memenuhi kebutuhan seksual pasangan, dan menyentuh anggota tubuh sensitif dengan tidak layak.

Mengutip buku Marital Rape: Kekerasan Seksual terhadap Istri oleh Milda Marlia, hubungan suami istri yang dilakukan dengan pemaksaan dan di bawah tekanan senada dengan penindasan. Dalam ikatan pernikahan hal ini disebut dengan marital rape.

Jika pemaksaan terjadi artinya pasangan hanya dianggap sebagai objek untuk memenuhi hawa nafsunya, sehingga dapat disebut sebagai pelecehan dan kekerasan seksual. Sayangnya, masih banyak yang belum menyadari bahwa ini termasuk dalam salah satu bentuk KDRT.

Penelantaran Rumah Tangga

Penelantaran rumah tangga adalah setiap perbuatan seseorang yang menelantarkan keluarganya dengan tidak memberikan kehidupan, perawatan, atau pemeliharaan pada keluarga.

Penelantaran ini juga berlaku pada ketergantungan ekonomi dengan cara membatasi istri untuk bekerja di dalam atau di luar rumah untuk menghasilkan uang atau barang, sehingga korban berada di bawah kendali orang tersebut.

Penyebab Timbulnya KDRT (Kekerasan Dalam Rumah Tangga)

Ilustrasi kekersan (KDRT). Foto: Shutterstock
Ilustrasi kekersan (KDRT). Foto: Shutterstock

Dalam berumah tangga, perselisihan pendapat, perdebatan, pertengkaran ataupun konflik lainnya merupakan hal yang umum terjadi. Bagaimana cara menyelesaikannya dengan baik menjadi hal yang penting, jangan sampai perselisihan tersebut menjadi pemicu terjadinya KDRT.

Berikut ini adalah beberapa hal yang dapat menjadi penyebab timbulnya KDRT dalam pernikahan:

  1. Fakta bahwa kedudukan antara laki-laki dan perempuan dalam masyarakat tidak diposisikan setara.

  2. Masih banyak masyarakat yang membesarkan anak laki-lakinya dengan bertumpu pada kekuatan fisik, dan keyakinan bahwa mereka harus kuat, berani, dan tidak toleran.

  3. Budaya yang mengkondisikan perempuan harus bergantung pada laki-laki khususnya secara ekonomi.

  4. Persepsi mengenai KDRT yang dianggap harus ditutupi dan menjadi aib sehingga bukan persoalan sosial.

  5. Kondisi kepribadian dan psikologi pelaku kekerasan yang tidak stabil dan tidak benar.

Baca Juga: 5 Layanan Laporan KDRT untuk Mendapatkan Perlindungan

Apabila mengalami atau melihat tindak kekerasan dalam rumah tangga (KDRT), segera hubungi hotline pengaduan kekerasan pada perempuan dan anak 129 (telepon) atau 081111129129 (WhatsApp).

You are receiving this email because you subscribed to this feed at blogtrottr.com. By using Blogtrottr, you agree to our policies, terms and conditions.

If you no longer wish to receive these emails, you can unsubscribe from this feed, or manage all your subscriptions.
Next Post Previous Post
No Comment
Add Comment
comment url