Dasco Yakin Revisi UU Kementerian Negara Rampung Sebelum Prabowo-Gibran Dilantik - juandry blog

Halaman ini telah diakses: Views
kumparan - #kumparanAdalahJawaban
 
Dasco Yakin Revisi UU Kementerian Negara Rampung Sebelum Prabowo-Gibran Dilantik
May 20th 2024, 13:15, by Fadjar Hadi, kumparanNEWS

Presiden dan Wakil Presiden terpilih Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka menerima dokumen berita acara dari Ketua KPU Hasyim Asy'ari saat rapat pleno di Gedung Komisi Pemilihan Umum (KPU), Jakarta, Rabu (24/4/2024). Foto: Jamal Ramadhan/kumparan
Presiden dan Wakil Presiden terpilih Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka menerima dokumen berita acara dari Ketua KPU Hasyim Asy'ari saat rapat pleno di Gedung Komisi Pemilihan Umum (KPU), Jakarta, Rabu (24/4/2024). Foto: Jamal Ramadhan/kumparan

Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad optimistis Revisi Undang-undang (RUU) nomor 39 tahun 2008 tentang Kementerian Negara akan rampung sebelum pelantikan Prabowo-Gibran.

Prabowo-Gibran akan dilantik sebagai presiden dan wakil presiden pada 20 Oktober mendatang.

"Saya sudah sampaikan oleh Ketua Baleg bahwa usulan itu hanya perubahan satu pasal, yang kemudian memberikan kewenangan kepada presiden untuk menentukan jumlah kabinet," ujar Dasco kepada wartawan di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (19/5).

Wakil Ketua DPR Rachmad Gobel (tengah) bersama Sufmi Dasco Ahmad dan Lodewijk Freidrich Paulus bersiap memimpin rapat paripurna ke-16 pembukaan masa persidangan V tahun sidang 2023-2024 di kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa (14/5/2024). Foto: Galih Pradipta/ANTARA FOTO
Wakil Ketua DPR Rachmad Gobel (tengah) bersama Sufmi Dasco Ahmad dan Lodewijk Freidrich Paulus bersiap memimpin rapat paripurna ke-16 pembukaan masa persidangan V tahun sidang 2023-2024 di kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa (14/5/2024). Foto: Galih Pradipta/ANTARA FOTO

Dasco menuturkan, karena hanya ada perubahan satu pasal dalam UU Kementerian Negara, pembahasan tidak akan memakan waktu lama.

"Nah sehingga saya pikir pembahasannya tidak akan terlalu lama," ungkap dia.

Ketua Harian DPP Partai Gerindra itu menuturkan, apabila RUU itu selesai sebelum pelantikan agar menjadi acuan untuk presiden dan wakil presiden terpilih untuk menyusun nomenklatur kementerian.

"Apakah itu memperbesar atau memperkecil [nomenklatur kementerian] itu saya belum tahu, tapi yang pasti kita memberikan ruang kepada presiden terpilih untuk menyusun kabinet dan nomenklatur sesuai dengan visi-misi yang sudah disampaikan pada saat kampanye," pungkas dia.

Rapat Panja Baleg Lanjutkan Pembahasan RUU Kementerian Negara. Foto: Paulina Herasmaranindar/kumparan
Rapat Panja Baleg Lanjutkan Pembahasan RUU Kementerian Negara. Foto: Paulina Herasmaranindar/kumparan

Sebelumnya Panja Baleg DPR menyepakati draf RUU Kementerian Negara yang akan merevisi 2 pasal yakni pasal 10 dan 15.

Ketentuan pasal 10 yang dihapus sesuai dengan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 79/PUU-IX/2011 yang memuat kata wakil menteri adalah pejabat karier dalam penjelasan UU Kementerian Negara.

Sementara pasal 15 menghapus ketentuan 34 jumlah pos kementerian dan menyerahkan sepenuhnya kepada presiden terpilih.

Ketua Baleg Supratman Andi Agtas mengatakan pihaknya menunggu Surpres Presiden Jokowi untuk RUU Kementerian Negara membahas bersama pemerintah.

You are receiving this email because you subscribed to this feed at blogtrottr.com. By using Blogtrottr, you agree to our policies, terms and conditions.

If you no longer wish to receive these emails, you can unsubscribe from this feed, or manage all your subscriptions.
Next Post Previous Post
No Comment
Add Comment
comment url