May 20th 2024, 13:15, by Fadjar Hadi, kumparanNEWS
Presiden dan Wakil Presiden terpilih Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka menerima dokumen berita acara dari Ketua KPU Hasyim Asy'ari saat rapat pleno di Gedung Komisi Pemilihan Umum (KPU), Jakarta, Rabu (24/4/2024). Foto: Jamal Ramadhan/kumparan
Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad optimistis Revisi Undang-undang (RUU) nomor 39 tahun 2008 tentang Kementerian Negara akan rampung sebelum pelantikan Prabowo-Gibran.
Prabowo-Gibran akan dilantik sebagai presiden dan wakil presiden pada 20 Oktober mendatang.
"Saya sudah sampaikan oleh Ketua Baleg bahwa usulan itu hanya perubahan satu pasal, yang kemudian memberikan kewenangan kepada presiden untuk menentukan jumlah kabinet," ujar Dasco kepada wartawan di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (19/5).
Wakil Ketua DPR Rachmad Gobel (tengah) bersama Sufmi Dasco Ahmad dan Lodewijk Freidrich Paulus bersiap memimpin rapat paripurna ke-16 pembukaan masa persidangan V tahun sidang 2023-2024 di kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa (14/5/2024). Foto: Galih Pradipta/ANTARA FOTO
Dasco menuturkan, karena hanya ada perubahan satu pasal dalam UU Kementerian Negara, pembahasan tidak akan memakan waktu lama.
"Nah sehingga saya pikir pembahasannya tidak akan terlalu lama," ungkap dia.
Ketua Harian DPP Partai Gerindra itu menuturkan, apabila RUU itu selesai sebelum pelantikan agar menjadi acuan untuk presiden dan wakil presiden terpilih untuk menyusun nomenklatur kementerian.
"Apakah itu memperbesar atau memperkecil [nomenklatur kementerian] itu saya belum tahu, tapi yang pasti kita memberikan ruang kepada presiden terpilih untuk menyusun kabinet dan nomenklatur sesuai dengan visi-misi yang sudah disampaikan pada saat kampanye," pungkas dia.
Rapat Panja Baleg Lanjutkan Pembahasan RUU Kementerian Negara. Foto: Paulina Herasmaranindar/kumparan
Sebelumnya Panja Baleg DPR menyepakati draf RUU Kementerian Negara yang akan merevisi 2 pasal yakni pasal 10 dan 15.
Ketentuan pasal 10 yang dihapus sesuai dengan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 79/PUU-IX/2011 yang memuat kata wakil menteri adalah pejabat karier dalam penjelasan UU Kementerian Negara.
Sementara pasal 15 menghapus ketentuan 34 jumlah pos kementerian dan menyerahkan sepenuhnya kepada presiden terpilih.
Ketua Baleg Supratman Andi Agtas mengatakan pihaknya menunggu Surpres Presiden Jokowi untuk RUU Kementerian Negara membahas bersama pemerintah.