Contoh Laporan KDRT dan Cara Melapornya - juandry blog

Halaman ini telah diakses: Views
kumparan - #kumparanAdalahJawaban
 
Contoh Laporan KDRT dan Cara Melapornya
May 16th 2024, 18:00, by Fajarina Nurin, kumparanWOMAN

Ilustrasi KDRT. Foto: Paul Biryukov/Shutterstock
Ilustrasi KDRT. Foto: Paul Biryukov/Shutterstock

Apabila Anda melihat atau mengalami kekerasan dalam rumah tangga (KDRT), segera laporkan ke pihak berwenang agar kasus segera ditangani dan korban mendapatkan perlindungan. Laporan KDRT bisa dalam bentuk tertulis yang dikirim melalui surel.

Adapun isi laporan tersebut berupa kronologi kejadian KDRT yang dialami korban. Untuk mendapat gambaran dalam membuat laporan KDRT, simaklah artikel ini hingga habis.

Contoh Laporan KDRT

Ilustrasi KDRT. Foto: TORWAISTUDIO/Shutterstock
Ilustrasi KDRT. Foto: TORWAISTUDIO/Shutterstock

Surat laporan kekerasan dalam rumah tangga adalah surat yang dibuat oleh korban atau siapa saja yang melihat tindak kekerasan tersebut dan ditujukan kepada pihak berwenang dengan harapan kasus segera ditangani. Di bawah ini beberapa contoh laporan KDRT:

Contoh 1

Berikut ini contoh laporan KDRT yang dikirim oleh saksi, dikutip dari artikel ilmiah berjudul Laporan Kasus: Kekerasan dalam Rumah Tangga oleh Irawan Ade Triadi, dkk., Universitas Muhammadiyah Makassar:

Seorang perempuan berusia 48 tahun dengan inisial NAS dibawa ke Centra Visum RS Bhayangkara Kota Makassar pada 11 Oktober 2023 setelah mengalami kejadian kekerasan oleh suaminya. Pada 9 Oktober 2023, korban diserang suaminya yang mencoba menabraknya dengan mobil hingga terseret dan terbentur pada tiang listrik. Korban mengungkapkan bahwa kekerasan ini berlangsung selama 20 tahun terkait utang piutang dan perselingkuhan rumah tangganya. Hasil pemeriksaan fisik menunjukkan luka memar pada paha kanan dan betis sebelah kanan korban.

Contoh 2

Berikut ini contoh laporan KDRT singkat dari korban yang dikirim ke pihak yang berwenang.

Salam hormat,

Dalam surat ini, saya ingin melaporkan kejadian yang saya alami, yaitu kekerasan fisik oleh suami saya. Tanggal 15 April 2024 pukul 20.00 WIB malam, suami saya memukul dan memukul saya dengan tangan kosong. Kejadian ini sudah saya laporkan ke pihak keamanan setempat dan saya meminta tindakan yang tepat untuk menyelesaikan masalah ini.

Terima kasih atas perhatiannya.

Hormat saya,

Nurul

Contoh 3

Laporan KDRT juga bisa ditulis dalam bentuk surat formal, berisi identitas yang membuat laporan dan kronologi singkat kasus kekerasan yang terjadi. Berikut contohnya:

Jakarta, 15 Mei 2024

Dengan hormat,

Yang bertanda tangan di bawah ini menerangkan dengan sesungguhnya bahwa:

Nama : Nurul Amalia

Tempat/Tanggal lahir : Jakarta, 10 Agustus 1990

Pekerjaan : Karyawan swasta

Agama : Islam

Alamat : Jakarta

Dengan ini menyatakan bahwa saya telah mengalami kekerasan dalam rumah tangga oleh Dani, pasangan sah saya berdasarkan akta nikah nomor xx sebagaimana terlampir, sejak sekitar November 2023 hingga surat ini saya buat. Bersama dengan surat ini, saya melampirkan bukti kekerasan berupa hasil foto badan saya yang menjadi sasaran kekerasan, bukti visum dokter, serta hasil tangkapan CCTV pada saat kejadian.

Demikian surat ini dibuat dengan sebenar-benarnya dan tanpa paksaan dari siapa pun juga untuk dapat dipergunakan sebagaimana mestinya.

Yang membuat pernyataan,

Nurul Amalia

Baca Juga: Potensi KDRT Bisa Dideteksi sejak Pacaran, Ini Ciri-cirinya

Cara Melapor KDRT

Ilustrasi kekerasan dalam rumah tangga (KDRT). Foto: Nugroho Sejati/kumparan
Ilustrasi kekerasan dalam rumah tangga (KDRT). Foto: Nugroho Sejati/kumparan

Ada beberapa cara melaporkan KDRT, yakni melaporkan langsung ke kepolisian atau mengirim laporan secara daring. Berikut uraiannya:

1. Laporan Langsung ke Kepolisian

Menurut Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2005 tentang PKDRT pasal 26, setiap orang yang menjadi korban KDRT memiliki hak untuk melaporkan kekerasan yang dialaminya secara langsung ke pihak kepolisian, baik di tempat tinggal korban atau di tempat kejadian. Saat membuat laporan KDRT, adanya saksi telah cukup menjadi alat bukti yang sah.

Untuk memperkuat keterangan saksi, kepolisian akan meminta alat bukti lainnya, seperti rekaman CCTV atau hasil visum apabila terjadi luka-luka. Apabila polisi sudah memiliki minimal dua alat bukti, pihak terlapor dapat ditingkatkan statusnya menjadi tersangka.

2. Via Daring ke SAPA 129

Selain lapor ke kepolisian langsung, korban dapat mengirim laporan daring ke SAPA 129. Mengutip situs kemenpppa.go.id, SAPA 129 merupakan layanan yang digagas Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Kemen PPPA).

Ini adalah layanan pengaduan masyarakat, penjangkauan korban, pengelolaan kasus, pelayanan akses penampungan sementara, mediasi, dan pendamping korban. Korban dapat menghubungi SAPA 129 melalui hotline 021-129 atau WhatsApp 18111-129-129.

3. Melalui Situs LAPOR!

LAPOR! adalah situs yang dibentuk untuk menjamin hak masyarakat agar pengaduan dari mana pun dan jenis apa pun dapat dilanjutkan ke pihak yang berwenang. Masyarakat dapat melaporkan kasus KDRT yang dialami atau dilihat melalui situs ini.

Adapun cara melaporkan kasus KDRT melalui LAPOR! adalah sebagai berikut, dihimpun dari situs lapor.go.id.

  • Buka situs lapor.go.id.

  • Setelah masuk ke menu utama LAPOR!, ketuk 'Pengaduan'.

  • Masukkan data-data yang dibutuhkan, seperti judul laporan, isi laporan, tanggal kejadian, lokasi kejadian, dan lainnya.

  • Unggah bukti kekerasan yang dimiliki.

  • Ketuk 'Lapor' untuk mengirim laporan.

4. Kirim Laporan ke Komnas Perempuan

Komnas Perempuan menghadirkan beberapa cara untuk memudahkan korban KDRT mengirim laporan agar segera mendapatkan pertolongan. Disadur dari laman komnas perempuan.go.id, pelapor dapat mengirim laporan KDRT ke surel pengaduan@komnasperempuan.go.id atau menghubungi +62-21-2902962.

Selain itu, bisa mengirim laporan melalui pesan pribadi di sosial media Komnas Perempuan, yakni Instagram atau Twitter di @komnasperempuan. Laporan yang masuk umumnya akan diproses paling lama 1 x 24 jam.

Kemudian, laporan yang diterima akan dilanjutkan pada Forum Pengada Layanan sesuai domisili, sehingga korban mendapatkan pendampingan. Korban bisa menyiapkan bukti dan saksi KDRT untuk melancarkan pelaporan yang telah dialaminya.

Apabila mengalami atau melihat tindak kekerasan dalam rumah tangga (KDRT), segera hubungi hotline pengaduan kekerasan pada perempuan dan anak di nomor 129 (telepon) atau 081111129129 (WhatsApp).

(NSF)

You are receiving this email because you subscribed to this feed at blogtrottr.com. By using Blogtrottr, you agree to our policies, terms and conditions.

If you no longer wish to receive these emails, you can unsubscribe from this feed, or manage all your subscriptions.
Next Post Previous Post
No Comment
Add Comment
comment url