Penahanan Istri yang Viralkan Dugaan Perselingkuhan Lettu TNI Agam, Ditangguhkan
14 Apr, 2024
Halaman ini telah diakses:
Views
Dokter gigi Anandira Puspita (34) menjadi tersangka UU ITE usai mengumbar di media sosial dugaan perselingkuhan suaminya, anggota TNI dari satuan Kesdam IX/Udayana, Lettu CKM drg. Malik Hanro Agam (Lettu Agam).
Anandira pun ditangkap dan ditahan hingga harus menyusui anaknya di tahanan. Berita soal Anandira kemudian menjadi perbincangan.
Pada Sabtu (13/4), polisi menangguhkan penahanan Anandira, mengeluarkannya dari Rumah UPTD PPA Bali.
"Bahwa terhadap tersangka Anandira Puspita telah dilakukan penangguhan penahanan," kata Kasi Humas Polresta Denpasar AKP I Ketut Sukadi, Minggu (14/4).
Menurut Sukadi, penangkapan dan penahanan sesuai prosesur dalam Pasal 48 ayat (1) Jo Pasal 32 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik Jo Pasal 55 ayat (1) KUHP.
"Alasan tersangka (sebelumnya) ditahan karena melanggar pasal sesuai yang dituduhkan dan kuasa hukum sudah mengajukan permohonan penangguhan," sambungnya.