PDIP Sebut 14 Hari Tak Cukup bagi MK untuk Putuskan Kecurangan Pilpres

Halaman ini telah diakses: Views
Ketua Bawaslu Rahmat Bagja memberikan tanggapan atas gugatan dari pasangan capres nomor urut 01 dan 03 saat sidang lanjutan sengketa hasil Pilpres 2024 di Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta, Kamis (28/3/2024). Foto: Indrianto Eko Suwarso/ANTARA FOTO
Ketua Bawaslu Rahmat Bagja memberikan tanggapan atas gugatan dari pasangan capres nomor urut 01 dan 03 saat sidang lanjutan sengketa hasil Pilpres 2024 di Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta, Kamis (28/3/2024). Foto: Indrianto Eko Suwarso/ANTARA FOTO

Ketua DPP PDIP Djarot Saiful berpandangan waktu 14 hari untuk Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan hasil sengketa tidak cukup untuk membuktikan dugaan kecurangan di Pilpres 2024.

Dia mengatakan waktu 14 hari tidak cukup untuk mengungkap persoalan politisasi bansos hingga pengerahan aparat.

"Bagaimana kita bisa mendapatkan keadilan substantif kalau di sisi waktu dikerangkeng 14 hari. Bagaimana kita bisa membuktikan dugaan kecurangan secara TSM [terstruktur, sistematis dan masif] dalam waktu 14 hari," kata Djarot.

Hal itu disampaikan Djarot dalam dikusi "Arah Hukum Putusan Mahkamah Konstitusi terhadap Sengketa Pemilu Presiden 2024" di Jalan Cemara 19, Jakarta Pusat, Senin (1/4).

"Bagaimana kita bisa menggali persoalan yang sangat mendalam tentang misalnya politisasi bansos, pengerahan aparat, intimidasi, dan sebagainya," tambah Djarot.

Ketua Bawaslu Rahmat Bagja memberikan tanggapan atas gugatan dari pasangan capres nomor urut 01 dan 03 saat sidang lanjutan sengketa hasil Pilpres 2024 di Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta, Kamis (28/3/2024). Foto: Indrianto Eko Suwarso/ANTARA FOTO
Ketua Bawaslu Rahmat Bagja memberikan tanggapan atas gugatan dari pasangan capres nomor urut 01 dan 03 saat sidang lanjutan sengketa hasil Pilpres 2024 di Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta, Kamis (28/3/2024). Foto: Indrianto Eko Suwarso/ANTARA FOTO
Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Suhartoyo (tengah) didampingi Hakim Konstitusi Saldi Isra (kiri) dan Arief Hidayat (kanan) memimpin sidang lanjutan sengketa hasil Pilpres 2024 di Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta, Kamis (28/3/2024). Foto: Aditya Pradana Putra/ANTARA FOTO
Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Suhartoyo (tengah) didampingi Hakim Konstitusi Saldi Isra (kiri) dan Arief Hidayat (kanan) memimpin sidang lanjutan sengketa hasil Pilpres 2024 di Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta, Kamis (28/3/2024). Foto: Aditya Pradana Putra/ANTARA FOTO
Wakil Ketua tim pembela capres-cawapres 02 Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka, Otto Hasibuan, saat sidang lanjutan sengketa hasil Pilpres 2024 di Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Kamis (28/3/2024). Foto: Aditya Pradana Putra/ANTARA FOTO
Wakil Ketua tim pembela capres-cawapres 02 Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka, Otto Hasibuan, saat sidang lanjutan sengketa hasil Pilpres 2024 di Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Kamis (28/3/2024). Foto: Aditya Pradana Putra/ANTARA FOTO

Dalan kesempatan yang sama, pakar Hukum Tata Negara (HTN) Bivitri Susanti menilai hukum acara sengketa Pilpres 2024 terkesan mengerangkeng para pihak agar kebenaran substansif tidak terkuak.

Menurut dia, hukum acara yang saat ini sulit bagi para pihak di MK untuk memaparkan adanya kecurangan yang terstruktur, sistematis, dan masif.

Menurut saya, kalau Mahkamah Konstitusi masih dikerangkeng oleh hukum acara, yang sebenarnya membatasi pencarian keadilan yang substantif, maka jawabannya tidak," kata Bivitri.

Bivitri menyampaikan dirinya menyadari para pihak yang menggugat, yakni paslon 01 Anies-Cak Imin dan paslon 03 Ganjar-Mahfud MD, sedang mencari keadilan.

Bivitri juga merasakan adanya kejahatan Pilpres 2024 yang bersifat TSM. Hukum acara yang ada dalam MK saat ini semakin sulit bagi para pihak untuk membuktikan itu.

"Jeruji itu salah satunya adalah waktu, pembatasan waktu. Yang implikasinya kepada pembatasan jumlah saksi, cari saksi, diperiksa. Jadi, banyak implikasinya," jelas bintang film dokumenter Dirty Vote ini.

Pakar Hukum Tata Negara Indonesia, Bivitri Susanti, yang terlibat dalam film dokumenter 'Dirty Vote'. Foto: Dok. Dokumentasi Dirty Vote untuk Pers
Pakar Hukum Tata Negara Indonesia, Bivitri Susanti, yang terlibat dalam film dokumenter 'Dirty Vote'. Foto: Dok. Dokumentasi Dirty Vote untuk Pers

"Bayangkan itu cuma satu pemohon, sekarang dua pemohon, lho, bukan cuma satu. Dan sekarang juga bobot dugaan kecurangannya besar sekali. Menurut saya ini adalah pemilu terburuk dalam sejarah Indonesia," tegas dia.

Waktu maksimal 14 hari untuk menggelar sidang sengketa gugatan perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) 2024 yang diajukan capres cawapres diatur dalam pasal 475 Ayat (3) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2017 tentang Pemilu yang berbunyi: "Mahkamah Konstitusi memutus perselisihan yang timbul akibat keberatan sebagaimana dimaksud pada ayat (l) dan ayat (2) paling lama 14 (empat belas) hari sejak diterimanya permohonan keberatan oleh Mahkamah Konstitusi".

Next Post Previous Post
No Comment
Add Comment
comment url