Mayat Perempuan di Pantai di Bantul Korban Pembunuhan Mantan Pacar

Halaman ini telah diakses: Views
Sesosok mayat perempuan ditemukan di Pantai Lorong Cemoro Depok, Kalurahan Parangtritis, Kapanewon Kretek, Kabupaten Bantul pada Senin (8/4/2024). Foto: Polres Bantul
Sesosok mayat perempuan ditemukan di Pantai Lorong Cemoro Depok, Kalurahan Parangtritis, Kapanewon Kretek, Kabupaten Bantul pada Senin (8/4/2024). Foto: Polres Bantul

Kasus penemuan mayat perempuan di Pantai Lorong Cemoro Depok, Kalurahan Parangtritis, Kapanewon Kretek, Kabupaten Bantul, Senin (8/4) pagi, menemui titik terang.

Korban berinisial GS (26), yang beralamat di Kecamatan Jatilawang, Kabupaten Banyumas, Jawa Tengah, diduga dibunuh mantan pacarnya yang cemburu.

"Telah diamankan pelaku inisial IOA (22) laki-laki kelahiran Bantul dan tinggal di (Kapanewon) Dlingo, Bantul," kata Kasi Humas Polres Bantul, AKP I Nengah Jeffry Prana Widnyana, Senin (8/4).

"IOA adalah mantan pacar dari korban," jelasnya.

Setelah korban berhasil diidentifikasi Inafis Polres Bantul, petugas kemudian menghubungi keluarga korban. Nama IOA muncul sebagai salah satu teman dekat korban.

Polres Bantul. Foto: Polres Bantul
Polres Bantul. Foto: Polres Bantul

Polisi lalu bergerak mengamankan IOA. Dia kemudian dimintai keterangan oleh polisi.

"IOA dimintai keterangan dan mengakui benar bahwa IOA menghabisi nyawa korban di dalam mobil yang sebelumnya disewa pelaku dengan menjerat leher korban menggunakan tali rafia yang dipersiapkan sebelumnya," katanya.

Kepada polisi pelaku mengaku tega berbuat demikian karena cemburu ketika mengetahui sang mantan dekat dengan laki-laki lain.

"Jenazah korban sudah di RS Bhayangkara untuk dilakukan autopsi guna mengetahui kepastian penyebab meninggalnya korban," katanya.

"Kami masih melakukan pemeriksaan terhadap pelaku dan mengumpulkan barang bukti yang digunakan pelaku," ujarnya.

Bukan tidak mungkin pelaku terjerat Pasal 340 atau pembunuhan berencana.

"Bisa terancam pasal 340 karena pembunuhan dengan rencana, dengan pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu, paling lama dua puluh tahun," pungkasnya.

Next Post Previous Post
No Comment
Add Comment
comment url