Dewas KPK Sebut Laporan Lucu, Ghufron Singgung Orang Tua Buat Aturan Kedaluwarsa

Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Nurul Ghufron berbicara kepada wartawan terkait penyelenggaraan Hakordia 2023 dalam konferensi pers di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (8/12/2023). Foto: Jamal Ramadhan/kumparan
Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Nurul Ghufron berbicara kepada wartawan terkait penyelenggaraan Hakordia 2023 dalam konferensi pers di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (8/12/2023). Foto: Jamal Ramadhan/kumparan

Dewas KPK menilai laporan Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron (49) terhadap Albertina Ho (64) lucu. Ghufron pun balik membalas pernyataan tersebut.

Polemik ini berawal ketika Ghufron melaporkan anggota Dewas KPK Albertina Ho atas dugaan pelanggaran etik terkait permintaan data transaksi keuangan dari PPATK.

Ketua Dewas KPK Tumpak Hatorangan Panggabean menyatakan bahwa Albertina Ho tidak melanggar etik. Sebab, Albertina Ho memang sedang menjalankan tugas dari Dewas KPK. Pensiunan jaksa berusia 80 tahun ini pun menyebut laporan Ghufron lucu.

Ketua Dewan Pengawas (Dewas) KPK Tumpak Hatorangan Panggabean menyampaikan paparan kinerja Dewas KPK sepanjang 2023 di Gedung C1 KPK, Jakarta, Senin (15/1/2024). Foto: ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra
Ketua Dewan Pengawas (Dewas) KPK Tumpak Hatorangan Panggabean menyampaikan paparan kinerja Dewas KPK sepanjang 2023 di Gedung C1 KPK, Jakarta, Senin (15/1/2024). Foto: ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra

Tak mau kalah, Ghufron pun menanggapi pernyataan Tumpak tersebut.

"Yang lucu itu: ada orang tua bikin aturan kedaluwarsam tapi lupa dan tak mau dibatasi dengan aturan kedaluwarsa tersebut," kata Ghufron kepada wartawan, Jumat (26/4).

Aturan kedaluwarsa yang disinggung Ghufron adalah Pasal 23 Peraturan Dewas No.4 Tahun 2021 tentang kedaluwarsa laporan atau temuan. Pada pasal tersebut disebutkan bahwa kedaluwarsa kasus adalah selama 1 tahun.

Ghufron memang sedang terlibat dugaan pelanggaran etik. Ia diduga menghubungi pejabat Kementerian Pertanian meminta mutasi anak dari kerabatnya.
Kolase Nurul Ghufron dan Albertina Ho. Foto: Iqbal Firdaus/kumparan & Jamal Ramadhan/kumparan
Kolase Nurul Ghufron dan Albertina Ho. Foto: Iqbal Firdaus/kumparan & Jamal Ramadhan/kumparan

Atas sangkaan itu, Ghufron berdalih hal tersebut bukan intervensi. Melainkan hanya menyampaikan keluhan dari anak kerabatnya tersebut. Selain itu, ia berdalih Dewas KPK tidak berwenang menangani laporan tersebut.

Menurut Ghufron, peristiwa itu terjadi pada 15 Maret 2022. Sementara peristiwa itu dilaporkan ke Dewas KPK pada 8 Desember 2023.

Merujuk aturan soal kedaluwarsa, Ghufron menyebut laporan itu sudah lebih dari setahun.

Atas dasar Pasal 23 itu, lanjut Ghufron, mestinya peristiwa dugaan pelanggaran yang dituduhkan kepada dirinya sudah kedaluwarsa 16 Maret 2023.

Atas dasar itu, Ghufron menggugat Dewas KPK ke PTUN Jakarta pada 24 April 2024. Belum diketahui detail soal gugatannya.

Namun, Dewas KPK tetap akan menyidangkan Ghufron. Sidang perdana akan digelar pada 2 Mei 2024.

Next Post Previous Post
No Comment
Add Comment
comment url