Ahli AMIN di MK Sebut Prabowo-Gibran Layak Dianulir karena Unggul Berkat Fraud

Halaman ini telah diakses: Views
Pakar otonomi daerah, Prof. Dr. Djohermansyah Djohan. Foto: Muthia Firdaus/kumparan
Pakar otonomi daerah, Prof. Dr. Djohermansyah Djohan. Foto: Muthia Firdaus/kumparan

Ahli yang dihadirkan tim hukum Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar (AMIN), Djohermansyah Djohan, menilai kemenangan Prabowo-Gibran di pemungutan suara pada 14 Februari lalu bisa dianulir. Alasannya, karena kemenangan yang diperoleh terindikasi fraud alias kecurangan.

Proses pencalonan hingga perolehan suara untuk Prabowo-Gibran dianggap banyak kejanggalan. Termasuk dugaan keterlibatan Presiden Joko Widodo (Jokowi) yang disebut merusak demokrasi.

"Karena Paslon 02 membiarkan Pilpres 2024 tak berjalan dengan bebas, jujur, dan adil, bahkan menikmati keberpihakan Presiden Joko Widodo yang telah mencederai konstitusi dan merusak demokrasi," kata Djo dalam paparannya di Mahkamah Konstitusi (MK), Senin (01/4).

"Maka kemenangan Paslon 02 dengan cara 'fraud' ini layak dianulir oleh MK," tambah Djo yang merupakan akademisi, birokrat dan pakar Otonomi Daerah Indonesia ini.

Salah satu dugaan keterlibatan Jokowi yang disebut Djo adalah pengangkatan Pj Kepala Daerah secara masif, keterlibatan pejabat negara, hingga dugaan penggalangan kepala desa untuk memenangkan Paslon 02, Prabowo-Gibran.

Dugaan keterlibatan Jokowi ini pun kemudian dipertebal dengan kondisi mayoritas masyarakat Indonesia. Pemilih yang dianggap cenderung berorientasi paternalistik dan feodalistik, karena tingkat pendidikannya rata-rata masih rendah, sekitar kelas 2 SMP.

"Dalam kondisi seperti ini, posisi Kepala Daerah, Pejabat Negara, para Menteri misalnya, dan Kepala Desa sangat strategis dalam mempengaruhi sikap pilih mereka," ujar dia.

"Siapa yang mengendalikan pemegang posisi penting tersebut akan dapat mendongkrak dan meraup suara dalam Pilpres," imbuh Djo.

Saksi dan ahli yang dihadirkan pasangan AMIN di Mahkamah Konstitusi (MK), Senin (1/4). Foto: Hedi/kumparan
Saksi dan ahli yang dihadirkan pasangan AMIN di Mahkamah Konstitusi (MK), Senin (1/4). Foto: Hedi/kumparan

Djohermansyah adalah pakar Otonomi Daerah dari Universitas Nasional yang dihadirkan sebagai ahli oleh Tim Hukum AMIN dalam persidangan lanjutan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) atau sengketa Pilpres.

Dia memaparkan keahliannya terkait permohonan atau gugatan AMIN ke MK yang pada pokoknya mempermasalahkan hasil Pilpres yang diduga penuh kecurangan lewat keterlibatan Presiden Joko Widodo.

Next Post Previous Post
No Comment
Add Comment
comment url