Update Gugatan Pemilu di MK: 1 Permohonan Pilpres, 10 Pileg, dan 2 DPD

Halaman ini telah diakses: Views
Ilustrasi gedung Mahkamah Konstitusi. Foto: Aditia Noviansyah
Ilustrasi gedung Mahkamah Konstitusi. Foto: Aditia Noviansyah

Mahkamah Konstitusi (MK) sudah menerima sejumlah gugatan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) dari unsur calon presiden, DPD, hingga legislatif. Pengajuan gugatan PHPU ini dibuka sejak Rabu (20/3) malam.

Dikutip dari situs resmi MK, sudah ada 1 gugatan PHPU Pilpres, 10 legislatif, dan 2 DPD terhitung per Sabtu (23/3) pukul 10.00 WIB. Siapa saja yang sudah menggguat? Berikut rinciannya:

Gugatan PHPU Pilpres

1. Pemohon: H. Anies Rasyid Baswedan, Ph.D dan Dr. (H.C) H.A.Muhaimin Iskandar

  • Waktu: Kamis, 21 Maret 2024 pukul 00.58 WIB

  • Permohonan: PHP Umum Presiden dan Wakil Presiden

  • Nomor: 01-01/AP3-PRES/Pan.MK/03/2024

Gugatan PHPU Pileg

1. Pemohon: Nurmiati La Abusaleh

  • Waktu: Kamis, 21 Maret 2024 pukul 22.27 WIB

  • Permohonan: PHP Umum Anggota DPR RI,DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten/kota Provinsi Maluku Dapil MALUKU TENGAH 3 Tahun 2024

  • Nomor: 01-02-12-31/AP3-DPR-DPRD/Pan.MK/03/2024

2. Pemohon: Abrianto, S.E.

  • Waktu: Jumat, 22 Maret 2024 pukul 11.44 WIB

  • Permohonan: PHP Umum Anggota DPR RI,DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten/kota Provinsi Sumatera Selatan Dapil MUARA ENIM 5 Tahun 2024

  • Nomor: 02-02-10-06/AP3-DPR-DPRD/Pan.MK/03/2024

3. Pemohon: Ronny Bara Pratama

  • Waktu: Jumat, 22 Maret 2024 pukul 13.05 WIB

  • Permohonan: PHP Umum Anggota DPR-DPRD Provinsi DKI Jakarta Tahun 2024

  • Nomor: 04-02-04-11/AP3-DPR-DPRD/Pan.MK/03/2024

4. Pemohon: H. Sungkono

  • Waktu: Jumat, 22 Maret 2024 pukul 13.07 WIB

  • Permohonan: PHP Umum Anggota DPR RI, DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten/kota Provinsi Jawa Timur Dapil JAWA TIMUR I Tahun 2024

  • Nomor: 03-02-12-15/AP3-DPR-DPRD/Pan.MK/03/2024

5. Pemohon: Rio Valentino Palilingan, S.H

  • Waktu: Jumat, 22 Maret 2024 pukul 17.05 WIB

  • Permohonan: PHP Umum Anggota DPR RI,DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten/kota Provinsi Sulawesi Utara Dapil MINAHASA 2 Tahun 2024

  • Nomor: 05-02-03-25/AP3-DPR-DPRD/Pan.MK/03/2024

6. Pemohon: Masturo

  • Waktu: Jumat, 22 Maret 2024 pukul 17.28 WIB

  • Permohonan: PHP Umum Anggota DPR RI,DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten/kota Provinsi Sumatera Selatan Dapil MUSI RAWAS UTARA 1 Tahun 2024

  • Nomor: 06-02-05-06/AP3-DPR-DPRD/Pan.MK/03/2024

7. Pemohon: Musmuliyadin

  • Waktu: Jumat, 22 Maret 2024 pukul 20.58 WIB

  • Permohonan: PHP Umum Anggota DPR-DPRD Provinsi Nusa Tenggara Barat Tahun 2024

  • Nomor: 08-02-08-18/AP3-DPR-DPRD/Pan.MK/03/2024

8. Pemohon: Fenty Lindari Amir Fauzi

  • Waktu: Jumat, 22 Maret 2024 pukul 21.53 WIB

  • Permohonan: PHP Umum Anggota DPR-DPRD Provinsi DKI Jakarta Tahun 2024

  • Nomor: 07-02-05-11/AP3-DPR-DPRD/Pan.MK/03/2024

9. Pemohon: Partai NasDem

  • Waktu: Jumat, 22 Maret 2024 pukul 23.49 WIB

  • Permohonan: PHP Umum Anggota DPR RI,DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten/kota Provinsi Maluku Utara Tahun 2024

  • Nomor: 01-01-05-32/AP3-DPR-DPRD/Pan.MK/03/2024

10. Pemohon: Partai NasDem

  • Waktu: Sabtu, 23 Maret 2024 pukul 00.14 WIB

  • Permohonan: PHP Umum Anggota DPR RI,DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten/kota Provinsi Papua Barat Daya Tahun 2024

  • Nomor: 02-01-05-38/AP3-DPR-DPRD/Pan.MK/03/2024

Gugatan PHPU DPD

1. Pemohon: H. Edwin Pratama Putra, S.H.

  • Waktu: Jumat, 22 Maret 2024 pukul 15.28 WIB

  • Permohonan: PHP Umum Anggota DPD Provinsi Riau

  • Nomor: 01-04/AP3-DPD/Pan.MK/03/2024

2. Pemohon: Alpasirin, S.I.P., M.I.P.

  • Waktu: Jumat, 22 Maret 2024 pukul 16.35 WIB

  • Permohonan: PHP Umum Anggota DPD Provinsi Riau

  • Nomor: 02-04/AP3-DPD/Pan.MK/03/2024

Ilustrasi lambang Mahkamah Konstitusi. Foto: Helmi Afandi/kumparan
Ilustrasi lambang Mahkamah Konstitusi. Foto: Helmi Afandi/kumparan

Batas Waktu Permohonan

Wakil Ketua MK Saldi Isra mengatakan, pengajuan permohonan Perselisihan Hasil Pemilihan Anggota Legislatif dari Pemilu Tahun 2024 terhitung sejak Rabu (20/3) pukul 22.19 WIB.

Keputusan itu berdasarkan Peraturan MK Nomor 5 Tahun 2023 tentang Tahapan, Kegiatan, dan Jadwal Penanganan Perkara Perselisihan Hasil Umum Anggota DPR, DPD, DPRD Kabupaten/Kota, dan Pilpres (PMK 5/2023).

"Dengan telah diumumkannya rekapitulasi hasil pemilihan anggota DPR; DPRD Provinsi dan Kabupaten/Kota, serta DPD secara nasional yang dihitung sejak penetapannya pada pukul 22.19 WIB. Maka, bagi parpol peserta pemilu termasuk anggota legislatif yang mau mengajukan permohonan sudah boleh mengajukan sengketa ke MK dengan batas waktu maksimalnya 3 x 24 jam," kata Saldi di depan Ruang Media Center, Gedung 1 MK, Jakarta, pada Rabu (20/3) malam.

Dengan demikian, batas waktu pengajuan gugatan Pileg ini adalah pada hari ini, Sabtu (23/3) pukul 22.19 WIB.

Sementara untuk pengajuan permohonan Pilpres, Saldi menjelaskan akan dihitung mulai dini hari pada Kamis (21/3) pukul 00.01 WIB.

Pendaftaran pengajuan perkara PHPU terhitung paling lama 3 (tiga) hari setelah penetapan hasil Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden oleh KPU sebagaimana tertera dalam PMK 5/2023. Artinya, akan selesai pada Minggu (24/3) pukul 00.01 WIB.



Next Post Previous Post
No Comment
Add Comment
comment url