Mahfud: Hasil Pemilu yang Diumumkan KPU Bisa Berubah karena Putusan MK

Halaman ini telah diakses: Views
Capres dan cawapres nomor urut 3, Ganjar Pranowo (kiri) dan Mahfud MD (kanan) berjabat tangan saat akan berbuka puasa bersama relawan di Posko Pemenangan Teuku Umar, Jakarta, Rabu (20/3/2024). Foto: ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat
Capres dan cawapres nomor urut 3, Ganjar Pranowo (kiri) dan Mahfud MD (kanan) berjabat tangan saat akan berbuka puasa bersama relawan di Posko Pemenangan Teuku Umar, Jakarta, Rabu (20/3/2024). Foto: ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat

KPU telah menetapkan hasil rekapitulasi suara Pemilu 2024. Dari hasil itu, untuk Pilpres, Prabowo-Gibran meraih suara terbanyak 96,2 juta.

Sementara, untuk Pileg, PDIP menjadi partai dengan suara terbanyak disusul Golkar dan Gerindra.

Namun, putusan ini belum final. Sebab, masih ada capres maupun caleg yang mengajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi.

Setelah KPU menyampaikan putusan, semua caleg dan capres-cawapres bisa saja mengajukan gugatan ke MK. Putusan KPU itu bisa jadi final bila MK mengkonfirmasi tidak ada gugatan apa pun dari para calon. Atau, setelah adanya vonis atas gugatan yang masuk ke MK.

Kptsn hsl rekap oleh KPU bkn menentukan pemenang pemilu. Pemenang pemilu ditetapkan oleh MK dgn 2 cara: 1) KONFIRMASI yi pemberitahuan MK kpd KPU bhw tdk ada gugatan dlm 3 hr sjk ada kptsn KPU; 2) VONIS yakni putusan final krn ada gugatan yg diperiksa dlm sidang maksimal 14 hr.
--tulis Mahfud MD di akun X pribadinya @mohmahfudmd, Jumat (22/3).

Mahfud menyampaikan ini sebagai respons atas video eks Ketua MK Jimly Asshiddiqie. Dalam video itu, Jimly menyebut keputusan KPU belum final dan mengingat. Masih ada putusan MK yang bisa mengubah segalanya.

Mahfud sepakat dengan apa yang disampaikan Jimly. Cawapres 03 itu menilai, ucapan selamat atas kemenangan di Pemilu 2024 lebih tepat disampaikan setelah sidang di MK selesai dalam 14 hari.

Dari video Pak Jimly jika ada gugatan maka bs sj MK memutus berbeda dgn kptsn KPU. Di berbagai negara pernah pembatalan hsl pemilu . Msl di Ukraina, Bolivia, Kenya, Malawi, Thailand, Turki, dll. Scr yuridis ucpn selamat memang lbh tepat stlh ada konfirmasi atau vonis MK.
--lanjut Mahfud.

Hingga saat ini, baru pasangan Anies-Cak Imin yang mengajukan gugatan ke MK. lewat Timnas AMIN, mereka meminta pemilu ulang tanpa adanya pasangan Prabowo-Gibran.

Sementara, pasangan Ganjar-Mahfud baru akan melayangkan gugatan ke MK antara hari ini atau Sabtu besok.

Selain itu, mulai ada gugatan dari caleg yang masuk ke MK.



Next Post Previous Post
No Comment
Add Comment
comment url