Di jagat maya sedang ramai pemberitaan mengenai perdagangan orang berkedok magang di Jerman. Sebelumnya 4 orang mahasiswa yang sedang mengikuti ferienjob melapor pada KBRI Jerman. Setelah didalami oleh KBRI, terkuak bahwa adanya keterlibatan 33 universitas di Indonesia dan melibatkan 1.047 mahasiswa yang terbagi dalam tiga agen tenaga kerja di Jerman.
Para mahasiswa tersebut sebelumnya telah menerima sosialisasi dari CVGEN dan PT SHB, dan diminta membayar biaya pendaftaran sebesar 150.000, dan membayar 150 Euro (setara 2,56 juta) untuk membuat LOA. Selain itu, mahasiswa kembali harus membayar 200 Euro (setara 3,4 juta) untuk pembuatan approval otoritas Jerman (working permit), yang nantinya digunakan untuk membuat visa. Para mahasiswa juga harus membayar dana talangan sebesar Rp 30-50 juta. Dana talangan itu nantinya akan dipotong dari penerimaan gaji setiap bulannya (Tempo 2024).
Setelah tiba di Jerman, mahasiswa peserta magang akan diberikan kontrak kerja oleh PT SHB dan working permit untuk didaftarkan ke Kementerian Tenaga Kerja Jerman. Surat kontrak tersebut berbahasa Jerman, bahasa yang tidak dipahami oleh para mahasiswa. Karena telah berada di Jerman, maka mau tidak mau mereka menandatangani surat kontrak dan working permit tersebut.
Kontrak kerja itu memuat biaya penginapan dan transportasi selama di Jerman yang dibebankan pada mahasiswa yang nanti dipotong dari gaji yang didapatkan. Program ferienjob berlangsung selama tiga bulan, yaitu sejak oktober hingga desember 2023.
Sebelumnya, PT SHB telah melakukan MoU dengan universitas untuk menjalankan magang atau ferienjob tersebut. Dalam MoU terdapat pernyataan bahwa ferienjob masuk dalam program MBKM (Merdeka Belajar Kampus Merdeka), serta menjanjikan program magang ini dapat dikonversikan ke 20 sks.
Melansir dari indonesianembassy.de, ferienjob diatur dalam pasal 14 ayat 2 Ordonansi Ketenagakerjaan Jerman yang menyatakan bahwa ferienjob dilakukan hanya pada saat "official semester break", atau libur semester resmi di negara asal. Pada kalender akademik di Indonesia, libur semester panjang lazimnya dilakukan pada pertengahan tahun.
Sedangkan pada kasus ini, program magang dilakukan pada akhir tahun, oktober-desember. Terlihat adanya kesengajaan dari universitas-universitas ini untuk "mengakali" program magang untuk mensinkronkan dengan peraturan ketenagakerjaan Jerman terkait waktu pelaksanaan ferienjob tersebut. Magang akhirnya dijadikan kedok untuk melakukan ferienjob. Padahal, jelas berbeda antara ferienjob dan magang.
Status seseorang dalam ferienjob adalah pekerja, sedangkan status peserta magang tetaplah mahasiswa, bukan pekerja. Ini nanti akan berkaitan dengan hak-hak pekerja seperti kepastian kerja, perlindungan kerja, dan upah kerja. Praktik ferienjob berkedok magang berpotensi mengabaikan hal-hal tersebut.
Karena dibuat sebagai magang, maka ferienjob dapat dikonversikan menjadi 20 sks, seperti program magang-magang lain dalam MKBM. Namun dalam program magang status mahasiswa tetaplah sebagai mahasiswa peserta magang, bukan sebagai pekerja sebagaimana dalam ferienjob.
Narasi tentang konversi sks seperti sengaja diproduksi untuk meyakinkan mahasiswa bahwa ferienjob sama dengan magang-magang lain yang masuk dalam sks. Selain itu, mungkin dalam sosialisasinya ada "iming-iming" dari kampus bahwa magang di Jerman akan menambah pengalaman baru, mendapat penghasilan yang lumayan, sekaligus mendapat nilai perkuliahan.
Berikutnya, konversi istilah ferienjob menjadi magang juga bermasalah. Sebab, jenis pekerjaan yang dilakukan dalam ferienjob umumnya berhubungan dengan kerja fisik, seperti mengangkat kardus logistik, packing barang, mencuci piring di restoran, atau menangani koper di bandara (porter).
Sebab, ferienjob bertujuan untuk mengisi kekurangan tenaga fisik di berbagai perusahaan Jerman (indonesianembassy.de 2023). Pekerjaan-pekerjaan tersebut tidak dapat disebut dengan magang yang idealnya merupakan aktivitas pembelajaran yang memberikan wawasan dan pengalaman praktis pada mahasiswa.
Selain itu, magang idealnya diterapkan sesuai bidang keilmuan mahasiswa, bukan dengan membebankan mahasiswa untuk melakukan kerja-kerja fisik semacam itu. Artinya, terdapat unsur kesengajaan yang dilakukan oleh kampus untuk memanipulasi mahasiswa, membuat ferienjob seolah-olah tampak seperti magang.
Di samping itu, biaya yang dikeluarkan mahasiswa untuk mengikuti ferienjob berkedok magang ini juga cukup tinggi. Tentu ini bisa menambah beban fiskal mahasiswa, karena selain harus membayar UKT, mereka kembali harus membayar biaya magang yang mahal.
Permasalahan lain adalah terkait surat kontrak kerja berbahasa Jerman yang tidak dipahami mahasiswa. Kontrak kerja idealnya berbasis kesepakatan antara pemberi kerja dan pekerja. Di dalamnya memuat poin-poin mengenai masa kerja, jam kerja, jenis pekerjaan, dan upah yang disepakati bersama. Ketika kontrak kerja tidak dibuat dalam bahasa yang dimengerti calon pekerja, bagaimana mungkin calon pekerja dapat memahami secara utuh mengenai hak-haknya sebagai pekerja. Hal ini membuka celah praktik diskriminatif, intimidatif, bahkan ekspolitatif selama masa kerja.
Praktik-praktik manipulatif di lembaga pendidikan semacam ini kerap langgeng karena adanya relasi kuasa yang timpang, antara mahasiswa dengan dosen, atau mahasiswa dengan kampus sebagai institusi. Pemegang otoritas tertinggi dalam relasi kuasa di kampus menggunakan kekuasaannya untuk memanipulasi dan mengeksploitasi hak-hak para mahasiswa.
Dalam konteks ferienjob, mahasiswa dibuat tak sadar akan potensi kerentanan yang sedang melingkupinya. Kerentanan tersebut seperti ketidakjelasan jenis dan tempat kerja, pemutusan kontrak sepihak, persoalan upah, maupun masalah lain seperti administrasi yang menyebabkan posisinya rentan. Selain itu, relasi kuasa juga memposisikan mahasiswa dalam keadaan tidak berdaya untuk membuat narasi tandingan yang kontra terhadap dosen atau kampusnya.
Fenomena ferienjob berkedok magang ini juga menempatkan kampus layaknya perusahaan outsourcing, yaitu sebagai agen penyedia dan penyalur tenaga kerja untuk perusahaan. Kampus telah mempraktikkan perbudakan modern (modern slavery), dengan mengirim mahasiswanya sebagai tenaga kerja kasar tanpa mempedulikan kerentanan dan menerima imbalan dari kebijakan ini.
Tentu, secara simbolik kampus mendapat imbalan berupa label 'prestisius' karena seolah-olah telah memagangkan mahasiswanya ke Jerman. Selain simbolik, imbalan materiil yang diperoleh kampus juga perlu diungkap oleh aparat kepolisian. Hal ini untuk membuktikan apakah ada orientasi profit atau tidak dari kampus atas ferienjob berkedok magang ini. Jika terbukti ada, maka kampus telah melakukan eksploitasi terhadap para mahasiswa dan layak diberi sanksi tegas.