Aghnia Punjabi Harap Anak Bisa Peroleh Keadilan yang Seadil-adilnya

Halaman ini telah diakses: Views
IPS, pelaku penganiaya anak Aghnia Punjabi. Foto: Dok. Mili.id
IPS, pelaku penganiaya anak Aghnia Punjabi. Foto: Dok. Mili.id

Anak selebgram Aghnia Punjabi mengalami penganiayaan yang dilakukan oleh pengasuh bernama Indah alias IPS. Insiden tersebut terjadi saat Aghnia sedang tidak berada di rumah karena bekerja.

Kasus dugaan penganiayaan itu sudah ditangani oleh pihak kepolisian dari Polresta Metro Malang Kota. Indah telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus itu dan mendekam di balik jeruji besi.

Dalam unggahan di akun Instagramnya pada Minggu (31/3), Aghnia Punjabi berharap anaknya bisa memperoleh keadilan.

"Saya serahkan ke pihak yang berwajib. Semoga Cana mendapatkan keadilan yang seadil-adilnya," tulis Aghnia.

Selebgram Aghnia Punjabi (kedua kiri) dan suaminya, Reinukky Abidharma (ketiga kiri), dalam konferensi pers kasus anak dianiaya babysitter, di Polresta Malang Kota, Sabtu (30/3/2024). Foto: Dok. Istimewa
Selebgram Aghnia Punjabi (kedua kiri) dan suaminya, Reinukky Abidharma (ketiga kiri), dalam konferensi pers kasus anak dianiaya babysitter, di Polresta Malang Kota, Sabtu (30/3/2024). Foto: Dok. Istimewa

Usai dugaan penganiyaan yang dialami oleh anaknya, Aghnia Punjabi mengungkapkan bahwa dirinya bukanlah ibu yang sempurna.

"Saya ibu yang bodoh dan saya juga ibu yang mungkin menurut kalian belum siap," tulis Aghnia.

Aghnia mengatakan bukan hanya pengasuh yang berhak mendapat hukuman, tetapi juga dirinya.

"Bukan hanya suster itu yang berhak mendapatkan hukuman, saya pun harusnya dihukum saja!" tulis Aghnia.

Selebgram Aghnia Punjabi (kedua kiri) dan suaminya, Reinukky Abidharma (ketiga kiri), dalam konferensi pers kasus anak dianiaya babysitter, di Polresta Malang Kota, Sabtu (30/3/2024). Foto: Dok. Istimewa
Selebgram Aghnia Punjabi (kedua kiri) dan suaminya, Reinukky Abidharma (ketiga kiri), dalam konferensi pers kasus anak dianiaya babysitter, di Polresta Malang Kota, Sabtu (30/3/2024). Foto: Dok. Istimewa

Meski begitu, Aghnia menyampaikan bahwa dirinya ingin memberikan yang terbaik untuk sang anak.

"Tapi demi Allah saya selalu memberikan yang terbaik untuk anak saya, perhatian penuh, pendidikan, perawatan, makanan, dan semua keperluannya," tulis Aghnia.

Dalam unggahannya, Aghnia menyampaikan mengenai kronologi dugaan penganiayaan terhadap anaknya.

- 27 Maret

Aghnia pergi ke Jakarta dalam rangka bazaar selama dua hari. Dia tidak membawa anak karena mereka sekolah.

Aghnia menitipkan suster kepada adik iparnya. Di rumah ada driver, dua orang ART, dua suster, termasuk Indah, dan adik ipar Aghnia.

- 28 Maret

Penganiayaan yang dilakukan Indah terhadap anak Aghnia terjadi pada pukul 04.00. Posisi semua orang ada di basement dan kamar terkunci rapat. Penganiayaan dilakukan 1 jam tanpa henti.

Indah tidak memperbolehkan korban keluar kamar, karena takut terlihat orang rumah. Ia memberi tahu orang rumah bahwa korban demam. Makanan dibawa ke kamar.

- 29 Maret

Aghnia pulang dari Jakarta. Indah memberi tahu bahwa korban jatuh dari kamar mandi dan memar.

Namun, menurut Aghnia, memar yang dialami korban tidak wajar. Hingga akhirnya, suami Aghnia mengecek CCTV.

Dari CCTV diketahui bahwa Indah melakukan penganiayaan, tapi dia tidak mengakuinya.

Konferensi pers penangkapan IPS, pelaku penganiaya anak Aghnia Punjabi, Sabtu (30/3/2024). Foto: Dok. Istimewa
Konferensi pers penangkapan IPS, pelaku penganiaya anak Aghnia Punjabi, Sabtu (30/3/2024). Foto: Dok. Istimewa

Motif Pengasuh Lakukan Kekerasan pada Anak Aghnia Punjabi

Kasat Reskrim Polresta Malang Kota, Kompol Danang Yudanto, mengatakan alasan Indah melakukan dugaan penganiayaan karena merasa jengkel terhadap korban.

"Akibat ketika itu korban ingin diobati karena bekas cakaran yang ada di tubuh korban namun korban menolak tidak mau," ujar Danang dalam jumpa pers di Mapolresta Malang Kota, Sabtu (30/3).

"Lalu faktor pendorong personal, ada salah satu keluarga tersangka tengah sakit," kata Danang.

Atas perbuatannya, Indah dijerat dengan Pasal 80 ayat 2 UU RI 35 Tahun 2014 perubahan tentang UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak tindak pidana kekerasan terhadap anak. Ia terancam hukuman 5 tahun penjara.

Next Post Previous Post
No Comment
Add Comment
comment url