JAKARTA - Aksi ugal-ugalan sopir metromini dan sejenisnya di jalan sangat membahayakan pengguna jalan. Tak jarang prilaku ini mengakibatkan hilangnya nyawa seseorang.
Aksi tersebut tidak hanya dipicu rebutan penumpang, tapi juga karena banyak sopir metromini adalah sopir tembak.
Wakil Kepala Dinas Perhubungan Provinsi DKI Riza Hasyim mengatakan pihaknya telah menindak tegas operator metromini dan kendaraan umum lainnya yang melanggar aturan lalu lintas dengan mencabut izin operasional.
"Tempo hari ada beberapa metromini nabrak orang, kami cabut izin operasinya. Ada empat yang sudah kami cabut. Kalau kejadian Laka Lantas apalagi yang menyebabkan meninggal kami cabut izin operasinya," ujarnya di Mapolda Metro Jaya, Jalan Jenderal Sudirman, Jakarta Selatan, Senin (14/8/2011).
Riza mengklaim pihaknya telah melakukan pengawasan ketat terhadap operasional bus berukuran sedang di Jakarta. Empat unit metromini yang dicabut izinnya hasil dari penindakan selama 2011. "Kan dalam seminggu ada tiga kali kita periksa," tegasnya.
Pada saat yang sama Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Pol Royke Lumowa cukup mengapresiasi langkah Dishub yang mencabut izin operasional bus yang melanggar aturan. "Oh ya, bagus itu agar mereka bisa lebih bertanggung jawab," ungkap Royke.
Berbeda dengan Dishub, tambahnya Polisi tidak mempunyai kewenangan mencabut izin operasional angkutan bermasalah. Jika menemukan angkutan menyalahi aturan yang bisa dilakukan polisi mencabut Surat Izin Mengemudi (SIM).
(ful)