TEMPO Interaktif, Jakarta: Kementerian Lingkungan Hidup menegaskan reklamasi pantai utara memerlukan badan yang mengkoordinasi di tingkat nasional. Jika tidak, reklamasi yang akan dilakukan pemerintah Provinsi DKI Jakarta, Pemerintah Kabupaten Tangerang, dan Pemerintah Kabupaten Bekasi, itu hanya berjalan secara spasial dan berpotensi bertubrukan.
Padahal ada empat syarat untuk melanjutkan rencana reklamasi. Yaitu perencanaan yang komprehensif dan terpusat, rencana penggunaan lahan yang jelas, rencana detail reklamasi, rencana infrastruktur fasilitas yang diperlukan.
"Masing-masing tidak boleh egois, pembangunan yang dilakukan Jakarta akan berdampak untuk Tangerang dan Bekasi. Begitu juga sebaliknya," kata Imam Hendargo Abu Ismoyo, Deputi Menteri Lingkungan Hidup Bidang Tata Lingkungan, dalam kesimpulan seminar 'Langkah Tindak Perbaikan Pengembangan Teluk Jakarta' di Hotel Le Meridien, Jakarta, Selasa 16 Agustus 2011.
Nantinya koordinasi bisa dilakukan di bawah lembaga eksisting yaitu Badan Koordinasi Penataan Ruang Nasional (BPKRN). Bisa juga dibentuk badan baru dengan Keputusan Presiden yang khusus membahas rencana reklamasi.
Pembahasan antara ketiga wilayah bisa dikembangkan menjadi tiga provinsi, yaitu Provinsi DKI Jakarta, Provinsi Banten, dan Provinsi Jawa Barat. "Nantinya perlu ada klarifikasi ke BKPRN dan simulasi dialog antara ketiga provinsi," kata Imam.
Untuk bisa mengendalikan dampak rencana reklamasi tentunya memerlukan peran aktif dan koordinasi dari semua pemangku kepentingan. Yaitu pemerintah, pemerintah Provinsi hingga Kabupaten/Kota lintas daerah administratif, lintas sektoral, hingga pengembang yang akan melakukan reklamasi.
Dalam diskusi yang berkembang di seminar tersebut terdapat beberapa tantangan mulai dari pembuatan badan koordinasi seperti keberadaan ego sektoral dan ego kewilayahan. Dasar hukum dalam proses reklamasi juga mencuat. Begitu juga dengan sumber pembiayaannya.
"Perlu ada kejelasan jangan sampai dana yang seharusnya bisa dioptimalkan untuk masyarakat justru digunakan untuk pembiayaan," ujar salah satu peserta diskusi dari Badan Pembangunan Daerah Jawa Barat.
ARYANI KRISTANTI