TEMPO Interaktif, Yogyakarta - Pemerintah Kabupaten Sleman, Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta, kesulitan memberantas salon kecantikan yang dijadikan sebagai tempat prostitusi atau yang biasa disebut salon "plus". Penyebabnya, daerah ini belum mempunyai peraturan daerah soal prostitusi. Untuk menindak salon plus itu pemerintah hanya menggunakan izin gangguan (HO).
"Karena mereka menyalahgunakan izin usaha menjadi bisnis lain. Namun kalau terbukti untuk prostitusi, langsung kami tutup dan cabut izinnya," kata Kepala Seksi Penegak Perundang-undangan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Sleman Sunarto, Rabu, 3 Agustus 2011.
Menurut dia, Peraturan Daerah soal prostitusi ini sangat penting supaya pelaku bisa ditindak sesuai dengan peraturan yang lebih spesifik. Hingga memasuki hari ketiga puasa ini pihaknya baru memantau salon-salon yang diduga tidak mempunyai izin atau disalahgunakan sebagai kedok prostitusi.
Di Kabupaten Sleman memang marak salon-salon yang diduga sebagai kedok bisnis esek-esek, antara lain di Jalan Laksda Adisucipto, Jalan Damai, Jalan Kabupaten, dan di pertokoan Babarsari, Depok. Jumlahnya pun lebih dari 100 salon. Namun untuk pembuktian bahwa salon itu digunakan sebagai tempat prostitusi, Sunarto mengakui sulit.
"Kalau tidak tertangkap tangan, sulit untuk membuktikan apakah salon itu plus atau tidak," kata dia sambil menunjukkan barang bukti berupa satu kotak kondom yang didapat dari salah satu salon di Jalan Kabupaten.
Sebelum Ramadan, kata dia, telah dikumpulkan lebih dari 100 pemilik salon dan tempat hiburan untuk sosialisasi aturan jam buka dan tutupnya. Dengan begitu, diharapkan para pemilik tempat hiburan, salon, panti pijat, menjaga bulan Ramadan dengan tidak melakukan kegiatan yang tidak diperbolehkan seperti minuman keras.
Pemerintah memberlakukan jam buka bagi para pemilik tempat hiburan, yaitu untuk salon hanya boleh buka pukul 09.00-17.00 WIB. Ini dilakukan sesuai dengan Peraturan Bupati Nomor 15 Tahun 2009 tentang Salon, Rumah Makan dan Restoran. Untuk kafe, karoke, dan hotel tidak boleh menyediakan minuman beralkohol. Kafe dan tempat karaoke hanya boleh buka hingga pukul 21.00 WIB. Sedangkan game center selama puasa buka pukul 09.00-17.00 WIB.
Meski sudah ada imbauan supaya tidak melanggar, masih banyak salon yang diduga salon plus yang buka saat Ramadan. Namun tidak sedikit pula ada yang tutup di dua hari pertama puasa dan buka pada hari ketiga. Seperti di ruko Babarsari, ada yang buka dan ada yang tutup.
MUH SYAIFULLAH