BANDA ACEH - Pernikahan sesama jenis terungkap di Aceh. Sepasang perempuan ditangkap warga di Gampong (Desa) Blang Padang, Kecamatan Tangan-Tangan, Kabupaten Aceh Barat Daya karena diduga menjalin pernikahan ilegal.
Ranto alias Rohani (35), warga Darul Makmur, Kabupaten Nagan Raya, Aceh bersama pasangannya Nuraini (21), warga Aceh Barat Daya digelandang ke kantor Polisi Syariah (Wilayatul Hisbah/WH) setempat, usai diketahui sudah menjalin hubungan layaknya suami isteri sejak lima bulan lalu.
Kepala Satpol PP WH, WH, dan Pemadam Kebakaran Aceh Barat Daya, Muddasir membenarkan warga di daerahnya menangkap sepasang perempuan yang menjalin pernikahan sesama jenis.
"Mereka ditangkap warga Minggu malam lalu," kata Muddasir saat dihubungi okezone dari Banda Aceh, Selasa (23/8/2011).
Kasus ini terungkap dari desas-desus masyarakat di sekitar tempat tinggal mereka bahwa Ranto, suami Nuraini, bukanlah seorang laki-laki.
Usai mencari tahu sana-sini, warga kemudian mendatangi rumah yang sudah ditempati keduanya sejak dua bulan terakhir. Saat diinterogasi Rohani dan Nuraini, yang kala itu sedang istirahat di kamar, mengakui berkelamin sama. "Keduanya kemudian diserahkan kepada kami," ujar Muddasir.
(kem)