BANJARMASIN--MICOM: Menteri Lingkungan Hidup Gusti Muhammad Hatta akan memanggil sejumlah kepala daerah di Kalimantan, untuk mengklarifikasi kondisi kerusakan lingkungan akibat gencarnya eksploitasi sumber daya alam.
Kalimantan tercatat sebagai daerah terparah mengalami kerusakan lingkungan.
"Kementerian LH telah memanggil Wali Kota Samarinda, Kalimantan Timur, untuk mengklarifikasi kondisi kerusakan lingkungan di wilayahnya," tutur Gusti Norpansyah, Staf Khusus Menteri LH, Minggu (7/8).
Menurutnya, pemanggilan terhadap Wali Kota Samarinda yang dijadwalkan Senin (8/8) pekan ini terkait kondisi kerusakan lingkungan dan keberadaan 67 perusahaan pertambangan di sana.
Selain Samarinda, Kementerian LH juga menyoroti kerusakan lingkungan akibat eksploitasi sumber daya alam, pertambangan, kehutanan dan perkebunan di sejumlah kabupaten Kalsel.
"Aktivitas pertambangan menjadi penyebab utama kerusakan lingkungan," ucapnya.
Dikemukakan, Gusti Nurpansyah, setelah Walikota Samarinda, kementerian LH akan memanggil sejumlah bupati daerah tambang di Kalsel.
Ia mencontohkan Kabupaten pemekaran Tanah Bumbu, dalam beberapa waktu terakhir telah mengeluarkan ratusan izin tambang, yang sebagian besarnya bermasalah tumpang-tindih lahan dengan kehutanan.
"Kerusakan lingkungannya sangat parah, dapat kita lihat bencana banjir dengan kerugian sangat besar diderita masyarakat," tambahnya.
Di Kalsel saat ini tercatat ada 510 izin tambang skala besar (PKP2B) dan kecil yang terbesar berada di Tanah Bumbu.
Sebelumnya, Tim Terpadu Penertiban Pemanfaatan Kawasan Hutan, menyatakan hampir 2.000 perizinan tambang dan perkebunan (HGU) berada di dalam kawasan hutan
yang diterbitkan tidak sesuai prosedur. Total luasan kawasan hutan di Kalimantan yang sudah beralih fungsi ini mencapai 14,6 juta hektare.
Dari luas lahan tersebut, kerugian Negara akibat alih fungsi kawasan hutan ini mencapai Rp240,5 triliun. Kalimantan Tengah, merupakan wilayah terbanyak kasus alih fungsi kawasan hutan yang diterbitkan sejumlah kepala daerahnya.
Sedangkan, di Kalimantan Timur, terdapat 309 izin nonprosedural seluas 1,098 juta hektare yang merugikan negara Rp31,5 triliun. Serta di Kalsel, tim terpadu menemukan 121 perizinan nonprosedural pemanfaatan hutan seluas 215.326 hektare dengan kerugian negara Rp3,5 triliun.
Kepala BLHD Kalsel Rahmadi Kurdi mengungkapkan sebagian besar daerah aliran sungai yang dihulunya ada aktivitas tambang kini tercemar.
"Mayoritas kegiatan tambang tidak memiliki fasilitas pengolahan limbah, bahkan banyak limbah tambang dibuang langsung ke sungai," tuturnya. (DY/OL-10)