Liputan6.com, Makassar: Kepala Kepolisian Daerah Sulawesi Selatan dan Barat Inspektur Jenderal Polisi Jhony Waenal Usman meminta agar Front Pembela Islam (FPI) mematuhi hukum dan tidak bertindak semena-semena. Permintaan Jhony Waenal Usman terkait aksi massa FPI yang melakukan perusakan dan penertiban yang dilakukan FPI.
"Undang-undang mana yang melindungi sebagai payung hukum, tidak ada. Saya sudah katakan dan peringati tidak boleh, jangan. Kita semua puasa, tapi bagi saudara-saudara kita yang kebetulan tak puasa 'kan susah. Kita 'kan tidak semuanya siap untuk berpuasa mungkin ada yang sakit atau yang tidak mampu," katanya di Makassar, Senin (15/8).
Sejak jauh hari, dia mengingatkan FPI bukan penegak hukum sehingga tak memiliki wewenang melakukan pemeriksaan. "Biar bagaimana kita penegak hukum kita tidak boleh membiarkan masyarakat diperlakukan seperti itu," ujarnya. Ia mengatakan telah menetapkan Panglima FPI Makassar sebagai tersangka karena menghasut anak buahnya melakukan kekerasan.
Penangkapan dilakukan ketika beberapa anggota FPI menyerang masjid Jamaah Ahmadiyah di Jalan Anuang, Makassar. Sebelumnya, Kasatreskrim Polrestabes Makassar AKBP Himawan Sugema mengatakan, razia yang dilakukan FPI selama Ramadan tidak pernah disertai izin dari kepolisian sebagai salah satu syarat melakukan unjuk rasa.(ANT/JUM)