Inilah Aturan Ketat Mako Brimob untuk Nazaruddin

juandry8
Pipes Output
Inilah Aturan Ketat Mako Brimob untuk Nazaruddin
Aug 14th 2011, 13:07

DEPOK– Mako Brimob Kelapa Dua Depok tak mengizinkan siapapun pihak menjenguk tersangka Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) M Nazaruddin, diluar waktu yang ditentukan. Hal itu berlaku bagi siapapun bahkan tim kuasa hukum hingga keluarga sekalipun.

Hal itu sudah ditentukan sesuai protap internal oleh pihak Mako Brimob. Nazaruddin hanya boleh dijenguk sesuai dengan jam besuk yang berlaku yakni setiap hari Selasa pukul 10.00 WIB hingga 14.00 WIB serta Jumat pukul 14.00 WIB hingga 17.00 WIB.

Sejak pagi, tak ada satupun tamu maupun kerabat yang boleh menjenguk Nazaruddin. Hanya ada mobil tim penyidik KPK yang masuk silih berganti. Terakhir sekira pukul 15.00 WIB, mobil penyidik KPK Kijang Inova hitam bernopol B 1218 XE terlihat masuk ke dalam Mako Brimob.

"Belum ada siapapun yang datang, kecuali tim penyidik KPK untuk cek kondisi, siapapun tak boleh jenguk diluar jam besuk," tegas Juru Bicara Mako Brimob Kelapa Dua Depok AKBP K Budiman kepada Okezone, Minggu (14/8/2011).

Aturan tersebut bahkan tertulis rapi dalam sehelai kertas yang diletakkan di pos jaga. Di kertas tersebut tertulis siapa saja yang boleh masuk menjenguk Nazaruddin. Mereka adalah pihak tim penyidik KPK berjumlah empat orang, lima orang anggota keluarga Nazaruddin (termasuk istri dan M Nasir), serta tim pengacara. Seluruhnya boleh menjenguk hanya pada saat jam besuk.

Di dalam aturan juga tertulis, bagi pihak kuasa hukum juga harus menunjukkan bukti ataupun surat kuasa. Serta bagi tim penyidik yang hendak membawa Nazaruddin keluar tahanan, harus ada bukti bon dari pimpinan KPK.
(ram)

You are receiving this email because you subscribed to this feed at blogtrottr.com.
If you no longer wish to receive these emails, you can unsubscribe from this feed, or manage all your subscriptions
Next Post Previous Post
No Comment
Add Comment
comment url