JAKARTA - Terdakwa kasus suap pembangunan Wisma Atlet Sea Games Mohammad El Idris meminta majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta mengijinkan Muhammad Nazaruddin hadir sebagai saksi meringankan.
"Mengingat Nazaruddin akan tiba di Tahah Air, kami meminta untuk dihadirkan sebagai saksi a de charge atau saksi meringankan," kata Tomy Sihotang, kuasa hukum El Idris kepada majelis hakim, Jumat (12/8/2011).
Menanggapi permintaan tersebut, Ketua Majelis Hakim Suwidya mempersilakan hal tersebut.
Sementara itu Jaksa Penuntut Umum Agus Salim saat ditemui usai sidang menyatakan, pihaknya juga punya kepentingan untuk menghadirkan Nazaruddin.
"Tapi kita tidak mau berandai-andai," tegasnya.
Menurut pengacara El Idris lainnya, Muhammad Assegaf, kehadiran Nazaruddin sangatlah penting, terlepas apakah kesaksian yang diberikan akan meringankan kliennya atau sebaliknya.
"Yang terpenting kasus ini terbongkar," ujarnya.
(ded)