TEMPO Interaktif, Jakarta - Kuasa hukum tersangka kasus pemalsuan surat putusan Mahkamah Konstitusi Mashuri Hasan, Edwin Partogi memberi bocoran bahwa penyidik Mabes Polri akan menetapkan dua tersangka baru dalam kasus yang menjerat kliennya. Hal itu diketahui Edwin dari informasi penyidik Mabes Polri. "Mereka tidak terlalu detail menyebut siapa," ujar Edwin saat dihubungi, Sabtu 6 Agustus 2011.
Edwin juga enggan menyebutkan nama-nama yang kemungkinan akan dinaikan statusnya sebagai tersangka. Begitu pula ketika ditanya apakah tersangka baru itu berasal dari Komisi Pemilihan Umum atau Mahkamah Konstitusi. "Biar polisi saja yang ungkapkan, saya rasa akan secepatnya,"tandas Edwin.
Atas rencana akan ditetapkannya tersangka baru dalam kasus yang menjerat politisi Partai Demokrat Andi Nurpati, pihaknya menyambut baik. Sebab, kepolisian dianggap telah memiliki bukti yang cukup dari pengumpulan keterangan selama ini.
"Itu sudah seharusya, dalam surat palsu ini kan ada yang mengkonsep, membuat, menggunakan, mengirim, mengambil dan menggunakan keuntungan. Semua yang terkait seharusnya jadi tersangka juga," katanya.
Dugaan pemalsuan surat itu mencuat lantaran KPU menetapkan kursi untuk caleg Partai Hanura. Padahal, kursi yang sempat disengketakan di MK itu menetapkan peroleh suara untuk caleg Partai Gerindra.
Surat palsu Mahkamah berisi penjelasan soal penambahan suara untuk calon dari Partai Hati Nurani Rakyat Dewi Yasin Limpo di daerah pemilihan Sulawesi Selatan I. Komisi Pemilihan sempat menetapkan Dewi sebagai calon terpilih. Belakangan surat penjelasan Mahkamah itu diketahui palsu. Dewi batal maju ke Senayan.
Dari hasil penyelidikan tim internal MK menyimpulkan adanya konspirasi antara sejumlah staf MK dengan komisioner KPU, Andi. Namun hasil penyidikan baru menetapkan status tersangka terhadap mantan juru panggil MK, Mashuri Hasan.
RIRIN AGUSTIA