JAKARTA - Desainer ternama Adjie Notonegoro dituntut 1,5 tahun penjara dalam kasus penipuan dan penggelapan yang sudah dua kali menjeratnya.
Pada sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jalan Ampera, Jakarta Selatan, Senin (1/8/2011), Adjie Notonegoro dinyatakan bersalah melanggar pasal 378 dan 65 ayat 1 KUHP mengenai penipuan.
"Saya mendengar keputusan itu biasa saja, enggak ada kepikiran apa-apa. Mestinya bisa lebih ringan dari perkara yang tahun lalu," sesal Adjie usai persidangan.
Penyesalan serupa juga disampaikan tim kuasa hukum Adjie. Menurut mereka, masalah yang menimpa Adjie merupakan perkara perdata karena mengenai utang piutang.
"Tuntutan dari JPU agak sedikit memberatkan kita. Itu kan sebenarnya perkara perdata karena berkaitan dengan masalah hutang piutang," ujar kuasa hukum Adjie, Rheza Gusman.
(rik)