Pengungsi asal Sri Lanka melakukan aktivitas di atas perahu mereka, yang dijaga oleh anggota Angkatan Laut Indonesia, di perairan Banten (21/10). Mereka ingin mencari perlindungan ke Australia.(REUTERS/Beawiharta)
TEMPO Interaktif, Jakarta - Kementerian Luar Negeri mengungkapkan setidaknya ada 52 warga negara Indonesia dibawah 17 tahun ditahan otoritas Australia. Sebanyak 24 orang saat ini tengah menjalani proses peradilan. "Proses pengadilan itu untuk menentukan usia, bukan soal kasusnya," ujar Michael Tenne Juru Bicara Kementrian Luar Negeri dihubungi, Minggu, 21 Agustus 2011.
Pemerintah Australia dan Indonesia sudah bersepakat menggunakan pendekatan medis dengan melihat usia gigi (dental x-ray), dan pendekatan dokumen. Bukan menggunakan pendekatan Wrist X-Ray."Tapi tetap keputusannya harus melalui pengadilan," katanya.
Michael Tenne mengatakan pengadilan Australia dan pemerintah sudah membawa 6 Anak dibawah umur yang bekerja sebagai anak buah kapal kembali ke tahan air."Sisanya masih dalam proses pengadilan penentuan umur."
Ia menegaskan hukuman untuk orang yang diduga terlibat dalam penyelundupan manusia ke negara kanguru tersebut hukumnnya cukup berat, mencapai 5 tahun penjara. "Ada kelemahan dengan pendekatan Wrist X-Ray adalah plus minum 2 tahun." katanya. "Kementerian membantu dengan menyiapkan datanya. Karena pemerintah Australia menyiapkan pengacarannya." ujarnya.
ALWAN RIDHA RAMDANI