Ada 52 Anak Ditahan Otoritas Australia

Halaman ini telah diakses: Views
Juandry9
Pipes Output
Ada 52 Anak Ditahan Otoritas Australia
Aug 21st 2011, 14:50

Minggu, 21 Agustus 2011 | 21:05 WIB

foto

Pengungsi asal Sri Lanka melakukan aktivitas di atas perahu mereka, yang dijaga oleh anggota Angkatan Laut Indonesia, di perairan Banten (21/10). Mereka ingin mencari perlindungan ke Australia.(REUTERS/Beawiharta)

TEMPO Interaktif, Jakarta - Kementerian Luar Negeri mengungkapkan setidaknya ada 52 warga negara Indonesia dibawah 17 tahun ditahan otoritas Australia. Sebanyak 24 orang saat ini tengah menjalani proses peradilan. "Proses pengadilan itu  untuk menentukan usia, bukan soal kasusnya," ujar Michael Tenne Juru Bicara Kementrian Luar Negeri dihubungi,  Minggu, 21 Agustus 2011.

Pemerintah Australia dan Indonesia sudah bersepakat menggunakan pendekatan medis dengan melihat usia gigi (dental x-ray), dan pendekatan dokumen. Bukan menggunakan pendekatan Wrist X-Ray."Tapi tetap keputusannya harus melalui pengadilan," katanya.

Michael Tenne mengatakan pengadilan Australia dan pemerintah sudah membawa 6 Anak dibawah umur yang bekerja sebagai anak buah kapal kembali ke tahan air."Sisanya masih dalam proses pengadilan penentuan umur."

Ia menegaskan hukuman untuk orang yang diduga terlibat dalam penyelundupan manusia ke negara kanguru tersebut hukumnnya cukup berat, mencapai 5 tahun penjara. "Ada kelemahan dengan pendekatan Wrist X-Ray adalah plus minum 2 tahun." katanya. "Kementerian membantu dengan menyiapkan datanya. Karena pemerintah Australia menyiapkan pengacarannya." ujarnya.

ALWAN RIDHA RAMDANI

Disclaimer : Komentar adalah tanggapan pribadi, tidak mewakili kebijakan editorial redaksi Tempo Interaktif. Redaksi berhak mengubah kata-kata yang berbau pelecehan, intimidasi, bertendensi suku, agama, ras, dan antar golongan

You are receiving this email because you subscribed to this feed at blogtrottr.com.
If you no longer wish to receive these emails, you can unsubscribe from this feed, or manage all your subscriptions
Next Post Previous Post
No Comment
Add Comment
comment url