JAKARTA - Wacana memaafkan koruptor yang digulirkan Marzuki Alie tidak bisa ditorelir. Pasalnya, Indonesia sebagai negara hukum tak bisa memaafkan sebuah tindak pidana tanpa melalui proses hukum.
"Oh tidak bisa, tidak bisa. Kita tidak menganut sistem dan memiliki ruang memaafkan tanpa proses penegakan hukum dan ada pendekatan pidana dan perdata.," ujar mantan Panja RUU KPK, Firman Jaya Daeli di Jakarta, Sabtu (30/7/2011).
Menurutnya, korupsi merupakan kejahatan luar biasa yang harus diberantas. Atas dasar inilah kemudian dibentuk KPK yang bertugas menangani berbagai kasus korupsi di Tanah Air.
"Jadi ini tidak ada soal maaf memaafkan.Ini lebih soal penegakan hukum. Ini harus diletakkan pada konteks sistem bukan orang per orang. Kita membutuhkan sistem pemberantasan korupsi. Tidak hanya sekadar penindakan," katanya.
"Makanya di dalam UU KPK itu ada tugas KPK yang lain koordinasi dan supervisi. Maksudnya selain pemberantasan korupsi KPK juga ikut membantu sistem pemberantasan korupsi," jelas Firman. (put)
(hri)