JAKARTA - Sejumlah anggota DPR RI di senayan disebutkan mendapat jatah sebesar lima persen dari nilai proyek pembangunan Wisma Atlet Sea Games 2011.
Marketing PT Anak Negeri Mindo Rosalina Manulang bersama anggota Komisi VII DPR M Nazaruddin beserta karyawan PT Permai Group (perusahaan milik Nazaruddin) sepakat untuk memberikan fee kepada DPR sebesar 5 persen dari nilai kontrak proyek.
"Terdakwa (Rosa) bertempat di Kantor Group Permai mengadakan pertemuan yang dihadiri M Nazaruddin dan staf PT Permai Group, membicarakan pembagian fee," kata jaksa Agus Salim dalam dakwaan terhadap Rosa yang dibacakan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Rabu (20/7/2011).
Selain itu, kata Agus dalam dakwannya ada juga jatah kepada daerah sebesar 4 persen, dan untuk Group Permai sebesar sembilan persen.
Namun, tidak dijelaskan realisiasi dan rincian pemberian fee tersebut. Dalam dakwaan hanya disebutkan Rosa membemberi fee untuk Wafid, Nazaruddin, dan sejumlah anggota Komite Pembangunan Wisma Atlet Palembang. Rosa sendiri mendapat komisi 0,2 persen dari nilai proyek atas tugasnya mengawal pemenangan PT DGI.
Jaksa Agus Salim menambahkan rencana fee 5 persen untuk DPR tersebut merupakan rencana kasar yang dibahas di internal perusahaan Group Permai. Nanti semua akan dibuktikan kebenaranya dalam sidang lanjutan.
"Siapa-siapa saja DPR itu, nanti kita buktikan di persidangan," katanya.
(ahm)