TEMPO Interaktif, Jakarta - Grup musik D'Masiv dilaporkan bekas manajernya, Arianni Purnomo, dengan tuduhan pencemaran nama baik dan berbuat fitnah ke Kepolisian Resor Jakarta Pusat.
Kepala Satuan Reserse dan Kriminal Kepolisian Resor Jakarta Pusat, Ajun Komisaris Besar M. Firman, mengatakan Arianni menuduh D'Masiv melanggar pasal 310 dan 311 Kitab Undang-undang Pidana dengan ancaman kurungan lima tahun penjara.
"Ini kasus Arianni. Ia telah melaporkan D'Masiv perihal pembagian hasil sesuai kesepakatan atau perjanjian manajer," kata Firman di Polres Jakarta Pusat, Selasa, 19 Juli 2011.
Arianni melaporkan D'Masiv, 7 Maret 2011. Penyebabnya, kata Firman, D'Masiv menghentikan kerja-sama dengan Arianni secara sepihak karena dinilai telah menggelapkan sejumlah uang band. "Arianni tidak terima," kata Firman.
Dampak laporan tersebut, ada tiga saksi dari pihak D'Masiv yang diperiksa. Salah satunya adalah vokalis D'Masiv, Ryan. "Yang lainnya adalah gitaris dan orang Musica, (perusahaan rekaman D'Masiv)," tutur Firman tanpa menyebutkan dua nama yang terakhir.
Hari ini, polisi telah memeriksa Ryan. Menurut Firman, Ryan dicecar 26 pertanyaan. "Seputar tentang perjanjian dan hasil dari keuntungan itu sendiri," katanya.
Ryan mengatakan perkara antara Arianni dengan D'Masiv merupakan masalah internal band tersebut. Ia mengatakan tidak ada yang perlu dibesar-besarkan dari perkara tersebut. "Jadi, biasa aja," kata Ryan usai menjalani pemeriksaan.
Ryan mengakui D'Masiv telah memutuskan kerja-sama dengan Arianni. Namun, ia menolak menjelaskan penyebabnya. "Biasa, namanya masalah antara artis dan manager. Jadi, buat kita ini tidak harus dilanjutkan," kata Ryan.
MUSTHOLIH