Liputan6.com, Jakarta: Kuasa hukum Mindo Rosalina Manulang, Djufri Taufik, menyayangkan dakwaan jaksa penuntut umum terhadap sang klien. Dakwaan terkait kasus Wisma Atlet Jakabaring dinilai kabur dan tidak jelas, baik secara prosedural maupun substansial.
"KPK sama sekali belum pernah memeriksa Nazaruddin baik sebagai saksi maupun tersangka, akan tetapi tiba-tiba Nazaruddin muncul dalam dakwaan JPU sebagai penerima dan pemberi sesuatu dari terdakwa (Rosa)," kata Djufri dalam persidangan di pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Jumat (22/7).
Djufri mengatakan Rosa sudah mengajukan pengunduran diri dari PT Anak Negeri efektif sejak Desember 2010. "Dengan demikian segala perbuatan terdakwa terhitung tanggal efektif pengunduran menjadi tanggung jawab pribadi dan tidak ada hubungan hukum dengan PT Anak Negeri, yang dikatakan dalam dakwaan sebagai marketing PT Anak Negeri," tegasnya.
Oleh karena itu, Djufri meminta majelis hakim mengabulkan eksepsi terdakwa pada putusan sela. Setelah itu, membatalkan surat dakwaan JPU demi hukum.(WIL/ADO)