Liputan6.com, Jakarta: Kejaksaan Negeri Tangerang, Chaerul Amir, membantah jika dikatakan takut dan urung melakukan untuk mengeksekusi Prita Mulya Sari pasca putusan perkara pidana yang telah dinyatakan bersalah oleh Mahkamah Agung (MA), terkait pencemaran nama baik dokter RS Omni Internasional Tangerang.
"Bukan takut, pelaksaan hukum bukan masalah takut tapi bagaimana pelaksaan hukum dilaksanakan yang mewujudkan keadilan masyarakat," ucap Kajari Tangerang, Charul Amir kepada wartawan, Jakarta, Selasa (26/7).
Oleh karena itu Ia meminta bersabar, pasalnya, Jaksa sedang mempelajari putusan kasasi MA tersebut agar pelaksanaan putusan dapat mewujudkan rasa keadilan. "Mohon bersabarlah, beri kami kesempatan mencermati agar pelaksaan putusan bisa mewujudkan rasa keadilan masyarakat," ujarnya.
Sementara itu, tim kuasa hukum Prita Mulya sari, Slamet Yuwono merasa geram, melihat Jaksa yang urung melakukan eksekusi terhadap kliennya. Padahal sepengetahuannya ekeskusi dapat dilakukan 2-3 hari pasca putusan pada tanggal 30 Juni 2011 lalu.
Lanjut Slamet, meski eksekusi putusan Majelis Hakim MA kiennya tidak menjalani hukuman penjara selama 6 bulan jika dalam 1 tahun tidak melakukan tindak pidana. Namun, putusan itu membuat terkekang kleinnya. Seperti diketahui Mahkamah Agung (MA) mengabulkan permohonan kasasi jaksa penuntut umum dalam kasus pidana Prita Mulyasari dengan hukuman 6 bulan penjara dengan masa percobaan 1 tahun seperti dalam dakwaan jaksa. (ARI)