TEMPO Interaktif, Makassar - Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan segera melimpahkan 3 kasus korupsi ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Makassar. Pelimpahan itu dilakukan setelah penyidik menerima kepastian audit kerugian negara.
"Tiga hari lalu tim audit melaporkan audit telah rampung. Tapi, hasil penghitungan belum kami publish," kata Asisten Pidana Khusus, Amirullah, siang tadi, Jumat 22 Juli 2011, di Kantor Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan.
Tiga kasus yang segera masuk ke persidangan di antaranya korupsi kredit fiktif di Bank Rakyat Indonesia Cabang Somba Opu senilai Rp 41 miliar pada 2007. Dalam kasus itu, kejaksaan menetapkan tersangka berinisial AS, mantan Pimpinan Cabang; TS, mantan Pimpinan Wilayah BRI Sulawesi Selatan; dan TD, penerima modal usaha.
Lalu, korupsi kredit fiktif Perusahaan Umum (Perum) Pegadaian Makassar Rp 9 miliar. Tersangka dalam kasus ini adalah Irshan Suryam, staf pegawai kantor Pegadaian Cabang Pelita Makassar.
Kasus terakhir adalah korupsi Gerakan Nasional Kakao di Belopa Kota Palopo. Korupsi senilai Rp 14 miliar juga telah rampung dihitung lembaga audit dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP). Kejaksaan menetapkan tersangka berinisial BS dan IS. Amirullah menolak membeberkan nilai kerugian kasus tersebut. "Yang jelas hasil audit ada kerugian negara," ujar Amirullah.
Kepala Investigasi BPKP, Iman Achmad Nugraha, juga menolak menyebut hasil penghitungan kasus tersebut. Dia mengatakan, pihaknya tidak memiliki kewenangan menyampaikan temuan tim audit. "Kejaksaan yang memiliki wewenang," ujar Iman.
Kepala Kejaksaan Tinggi, Fietra Sani, mengungkapkan secara keseluruhan jumlah kasus korupsi yang ditangani dalam kurun Januari-Juli sekitar 76 kasus. Jumlah itu tersebar di 27 kejaksaan. "Beberapa sudah tahap persidangan. Kami terus menggenjot untuk segera merampungkan kasus-kasus yang lain," kata Fietra saat menggelar jumpa pers usai peringatan Hari Bakti Adhyaksa.
ABDUL RAHMAN