Dua Calon Hakim Agung Mundur dari Tes Akhir  

Halaman ini telah diakses: Views
Juandry9
Pipes Output
Dua Calon Hakim Agung Mundur dari Tes Akhir  
Jul 22nd 2011, 09:42

TEMPO Interaktif, Jakarta - Dua dari 45 orang calon hakim agung yang mengikuti seleksi di kantor Komisi Yudisial (KY) mundur pada tahap tes terakhir, kesehatan dan wawancara. Mereka yang tak hadir di tes terakhir itu adalah Elang Prakoso Wibowo dan Elisabeth Sundari. "Elang beralasan sakit, Elisabeth beralasan ada acara keluarga," kata Juru Bicara Komisi Yudisial, Asep Rahmat Fajar, Jumat, 22 Juli 2011.

Dua orang itu sudah melewati tes sebelumnya, yaitu tes administrasi, kualitas, dan kepribadian. Akibat mundurnya 2 kandidat itu, kini calon hakim agung tinggal 43 orang. Batalnya 2 kandidat itu juga berdampak pada majunya jadwal tes hari akhir. Sebelumnya seleksi dijadwal selesai pada Jumat, 29 Juli 2011, kini dimajukan menjadi Kamis, 28 Juli 2011.

Asep memastikan, setelah 2 orang mundur, hingga seleksi tuntas pada hari akhir nanti tidak akan ada lagi calon yang tak hadir. Kepastian itu disampaikan langsung oleh para calon ke Komisi Yudisial sebelum seleksi akhir digelar. Hingga hari ini, dari total sisa calon yang bertahan, baru 16 yang sudah dites wawancara.

Pada hari pertama, Rabu 20 Juli 2011 lalu, sebanyak 6 orang dites, hari berikutnya 6 orang, dan hari ini 5 orang. Sesuai dengan permintaan Mahkamah Agung (MA), hanya 10 nama yang lolos. Namun, sesuai dengan aturan, KY bisa mengambil lebih dari itu, maksimal 3 kali lipat permintaan MA.

Kalau MA meminta 10 nama, berarti maksimal KY akan mengajukan 30 nama ke Dewan Perwakilan Rakyat (DPR). Tapi, besar kemungkinan KY akan menyetor jumlah nama kurang dari 30. "Tergantung pada kualitas dan integritas para calon. Awal Agustus nanti kami sodorkan ke DPR," kata Asep.

Sebelumnya komisi yudisial merilis 43 orang yang mengikuti seleksi calon hakim. Dari jumlah itu, 21 orang merupakan hakim karier dan 22 orang non-karier. Syarat karier minimal pernah menjabat hakim tinggi selama 3 tahun, dan minimal pernah menjadi hakim selama 20 tahun. Adapun nonkarier adalah dari kalangan praktisi maupun akademisi yang berkiprah di bidang hukum minimal 20 tahun.

MUHAMMAD TAUFIK

You are receiving this email because you subscribed to this feed at blogtrottr.com.
If you no longer wish to receive these emails, you can unsubscribe from this feed, or manage all your subscriptions
Next Post Previous Post
No Comment
Add Comment
comment url