PAMEKASAN - Amsira (33), warga asal Dusun Sokon, Desa Tamberu, Kecamatan Batumarmar, Kabupaten Pamekasan, Madura, dijatuhi vonis 3 bulan 24 hari, oleh majelis hakim Pengadilan Negeri setempat. Vonis, dijatuhkan atas kasus pencurian dua potong sarung.
Sidang dipimpin Hakim Rendra Yusar, dengan anggota majelis Hakim Ni Luh Suantini dan Heru Kunjtoro, menyatakan bahwa terdakwa terbukti secara sah dan cukup meyakinkan, telah melakukan tindak pencurian sarung milik majikannya, sebanyak dua potong. "Atas kasus tersebut, kami memutuskan kalau terdakwa divonis 3 bulan 24 hari, karena cukup bukti," ujar Rendra Yusar di Madura, Senin (18/7/2011).
Putusan tersebut, oleh Rendra, dinilai cukup ringan dibanding dengan tuntutan yang dilontarkan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU), yang meminta agar terdakwa dijatuhi hukuman 4 tahun penjara.
Keringanan vonis, diperoleh karena terdakwa sopan selama masa persidangan dan tidak berbelit-belit saat dimintai keterangan.
Atas vonis tersebut, terdakwa sendiri dinyatakan bebas langsung. Sebab, hukuman dipotong masa tahanan yang dijatuhkan sejak Maret lalu. Terdakwa yang sama sekali tidak didampingi kuasa hukum, tidak mengajukan banding. "Kalau dipotong masa tahanan, teerdakwa bisa secara otomatis langsung bebas," ungkap Rendra.
Perlu diketahui, Amsira, terjerat kasus hukum atas tudingan dari sang majikan, Hj. Mariyah. Di mana, terdakwa dituding telah mencuri dua buah sarung, yang kabarnya tergolong bekas, akhir Februari lalu. Sarung tersebut, dijual seharga Rp15 ribu per potong dan uangnya dibuat untuk memenuhi kebutuhan hidup.
Atas laporan sang majikan, Amsira diseret dan dilaporkan ke polisi dan pertengahan Meret lalu, dijebloskan ke dalam sel tahanan dan kemudian sampai pada wilayah pengadilan.
Sementara itu, Amsira, langsung melakukan sujud syukur, karena secara otomatis dinyatakan bebas. Dia menyatakan, tidak akan melakukan upaya hukum dalam bentuk apapun, karena masih mempunyai tanggungan orangtua dan keluarga, yang masih membutuhkan tenaganya. "Alhamdulillah, mulai besok saya bebas dan bisa berkumpul dengan keluarga," ucapnya singkat.
(Subairi/Koran SI/ful)