JAKARTA - Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan (Bapepam-LK) menuturkan terkait akusisi yang dilakukan PT Elang Mahkota Teknologi Tbk (EMTK) dengan PT Indosiar Karya Media Tbk (IDKM) dari sisi pasar modal tidak ada pelanggaran.
"Dari sisi pasar modal kami berkesimpulan tidak mempunyai masalah karena mereka (EMTK & IDKM) sudah mengikuti semua persyaratan sesuai dengan prosedur yang ada," ungkap Kepala Kabiro Penilaian Keuangan Perusahaan Sektor Jasa Bapepam-LK, Gonthor R Azis, kala ditemui dalam event perdana Indonesian Corporate Secretary Association (ICSA) "Sharing Session dengan wartawan pasar modal" bertema "Analisa Laporan Keuangan (IFRS) dan Saham Perusahaan", di SCTV Tower, Jakarta, Kamis (21/7/2011).
Terkait adanya potensi pelanggaran terhadap sejumah Undang-Undang (UU), Gonthor menuturkan hingga saat ini pihaknya terus mengadakan koordinasi terhadap sejumlah pihak di antaranya dengan Menkominfo dan Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU).
"Terkait adanya potensi pelanggaran, hingga saat ini belum ada statement misalnya dari Menkominfo akan hal ini. Namun dari sisi pasar modal sendiri, mereka sudah melalukan semua prosedur yang disyaratkan. Jadi so far dari sisi kami enggak ada masalah," paparnya.
(ade)