JAKARTA--MICOM: Puluhan artis senior berbondong-bondong menyambangi Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Mereka adalah Yati Oktavia, Pangky Suwito, Himdamsyik, Yenny Rachman, Mpok Ati, Drg Fadly, Rey Sahitapi, Roy Marten dan artis lainnya.
Mereka bermaksud mengajukan gugatan perdata kepada tokoh spiritual sekaligus Ketua Parfi (Persatuan Artis Film Indonesia) Gatot Brajamusti. Gugatan diajukan terhadap Gatot dengan dugaan melakukan penipuan surat formulir pencalonan diri sebagai Ketua Parfi.
"Ternyata dia tidak memenuhi syarat karena membuat surat palsu. Ada satu formulir dimana dia mengaku pernah tampil dalam film Jendela Rumah Kita di TVRI. Katanya, dia sebagai pemeran utama, padahal pemeran utama Dede Yusuf. Artinya, dia berbohong," ucap kuasa hukum tergugat yang mewakili 80 artis Hendry Yosodiningrat ketika ditemui di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (26/7).
Hendry menjelaskan salah satu syarat utama menjadi kandidat ketua Parfi adalah harus memiliki kartu anggota.
"Jadi kita mau menggugat ketua Parfi Gatot Brajamusti, untuk menjadi ketua Parfi kan mesti punya kartu anggota dan jadi anggota ada syaratnya. Ternyata dia tidak penuhi syarat," pungkas Hendry. (NY/OL-12)