Mantan Ketua Panitera MK Kaget Jadi Tersangka

juandry8
Pipes Output
Mantan Ketua Panitera MK Kaget Jadi Tersangka
Aug 22nd 2011, 11:55

JAKARTA - Mantan Panitera Mahkamah Konstitusi (MK) Zaenal Arifin terkejut dijadikan tersangka kasus pemalsuan Surat Keputusan MK Nomor 112 tanggal 14 Agustus 2009.

Surat tersebut berisi tentang putusan hasil suara pemilihan legislatif daerah pemilihan Sulawesi Selatan I. "Kaget, tapi itu risiko jabatan yang harus kita terima," ujarnya usai menjalani pemeriksaan di Bareskrim Mabes Polri, Jalan Trunojoyo, Jakarta Selatan, Senin (22/8/2011).

Perihal yang membuatnya terkejut, karena dia berupaya melaporkan dugaan adanya pemalsuan tanda tangan dirinya di surat nomor 112. Tapi siapa yang memalsukan, Zaenal mengaku tidak tahu.

"Yang jelas saya tidak pernah tanda tangan surat itu, tidak pernah membuat, tidak pernah kirim surat tanggal 14 Agustus itu. Yang resmi tanggal 17 Agustus itu sudah kita diskusikan dengan pak ketua," ungkapnya.

Zaenal mengakui telah membuat draf surat putusan MK tanggal 17 Agustus. Isi draf surat tersebut ditegaskannya tidak ada yang berubah, substansinya menjawab penjelasan KPU. Saat ditanya apakah ada yang menyuap, Dia berujar, "Nanti saja, itu sudah masuk materi penyidikan."

Zainal juga merasa dirinya dikambinghitamkan penyidik Bareskrim Polri karena tidak mampu mengungkap aktor utama di balik pemalsuan surat itu.
 
Kuasa Hukum Zainal, Ahmad Rifai, mengatakan, dalam pemeriksaan, kliennya banyak bercerita seputar hubungannya dengan Politikus Partai Hanura Dewie Yasin Limpo, mantan Hakim MK Arsyad Sanusi, mantan Komisioner KPU Andi nurpati, mantan Juru Panggil MK Masyhuri Hasan dan Faiz.
 
"Jangan karena bukti tidak maksimal semua dilimpahkan ke Pak Zainal. Fakta hukum sebenarnya tidak ada yang tanda tangan dia yang dipalsukan, malah dia yang dijadikan tersangka," ujarnya.
(ram)

You are receiving this email because you subscribed to this feed at blogtrottr.com.
If you no longer wish to receive these emails, you can unsubscribe from this feed, or manage all your subscriptions
Next Post Previous Post
No Comment
Add Comment
comment url