Ketika Menunggu Waktu Sahur dengan Berjudi

Juandry9
Pipes Output
Ketika Menunggu Waktu Sahur dengan Berjudi
Aug 21st 2011, 13:50

TEMPO Interaktif, Makassar - Raut wajah Rolly terlihat tenang ketika menunggu diperiksa polisi di kantor Polsek Panakukang, Makassar, Sabtu malam, 20 Agustus 2011. "Sebenarnya ini bukan judi, tapi hanya hiburan," kata pria 60 tahun ini.

Rolly ditangkap polisi bersama empat anak muda tetangganya di Pos Ronda Angkasa IV, Kelurahan Panaikang, Kecamatan Panakukang. Mereka masing-masing bernama Indra, 17 tahun, Hamdan, 21, Rusli, 22, dan Aco, 30.

Setiap malam mereka biasa bermain joker sambil menunggu waktu sahur. Agar tidak merasa jenuh, mereka pun bersepakat untuk memasang taruhan sebesar Rp 1000 rupiah. "Taruhan ini bukan karena ingin mengumpulkan uang, tapi hanya untuk menghilangkan rasa jenuh," ucapnya.

Ironisnya, Rolly ketika ditangkap baru pulang dari menjenguk anak sulungnya, yang sedang dirawat di Rumah Sakit Stela Maris. Sebelum sampai ke rumah, ia mampir ke pos ronda dan bermain kartu. "Sambil jaga kampung,  kami main kartu," ujarnya.

Karena merasa tidak sedang berjudi, mereka tenang saja bermain kartu di pos ronda di tepi jalan. "Kami tidak takut karena tidak menganggapnya judi," kata Indra.

Modal yang disediakan juga hanya uang receh, antara Rp 15 ribu dan Rp 30 ribu. Setelah permainan berakhir, biasanya uang hasil judi dikumpulkan untuk beli rokok atau makanan dan dinikmati bersama-sama. "Ini bukan judi untuk memperkaya diri," ucap dia.

Hamdan juga merasa aneh karena digelandang ke kantor polisi karena iseng-iseng ini.  Dia mengatakan, masih banyak kejahatan lain yang lebih besar yang harus ditangani polisi.  "Saya memang salah karena main kartu dengan menggunakan uang, tapi ini kan hanya sebatas menghibur diri," katanya.

Mereka ditangkap oleh satuan unit khusus Polsek Panakukang yang rutin melaksanakan patroli. Kepala Polsek Panakukang Komisaris Muhammad Nur Akbar mengatakan, permainan dalam bentuk apa pun jika menggunakan uang masuk kategori judi. "Ada buktinya, yakni kartu remi dan uang," katanya.

Akbar menjerat mereka dengan pasal Kitab Undang Undang Hukum Pidana (KUHP) pasal 303 tentang judi dengan ancaman empat tahun penjara. "Bermain judi tidak pandang besar kecilnya taruhan," ujarnya.

SAHRUL

You are receiving this email because you subscribed to this feed at blogtrottr.com.
If you no longer wish to receive these emails, you can unsubscribe from this feed, or manage all your subscriptions
Next Post Previous Post
No Comment
Add Comment
comment url